
DENPASAR – Dengan telah dikantonginya sementara ini 20 surat dukungan dan pencalonan Ketua Umum KONI Denpasar IB Toni Astawa dari 20 pengkot cabang olahraga (cabor), untuk memimpin kembali KONI Denpasar pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Denpasar yang rencananya digelar 19 Desember mendatang, maka pastinya gelaran Musorkot diprediksi bakal lebi cepat selesainya.
“Pastinya nantinya kalau pak Gus Toni (sapaan IB Toni Astawa ,red) siap maju maka Musorkot KONI Denpasar akan cepat selesai karena ada beberapa tahapan yang dilewati, dan tak perlu lagi dijalankan. Contohnya salah satunya yakni pemaparan misi dan visi. Jadi hanya tinggal melaksanakan laporan pertanggung jawaban kegiatan KONI Denpasar saja selama periode 2017-2021,” ungkap Wakil Sekretaris Umum KONI Denpasar Made Darmiyasa, Rabu (2/12/2020).
Dan dipastikan lanjut pria yang juga Ketua Harian Pengkot PBSI Denpasar itu, jika Gus Toni maju kembali dengan segala surat dukungan tersebut maka akan dinyatakan aklamasi jika memang pada saat Musorkot tidak ada calon lain yang didorong oleh pengkot cabor. Jadi pemilian Ketua Umum tidak ada lagi voting dan pastinya bisa mempersingat waktu.
“Terpenting sekarang ini diluar hal surat dukungan ke pak Gus Toni maka panitia Musorkot harus melakukan persiapan yang sangat matang untuk gelaran Musorkot nantinya, sehingga semuanya berjalan lancar,” tambah Darmiyasa.
Sekedar dketahui 20 surat dukungan resmi kepada Gus Toni datangnya dari pengkot Perpani, Askot PSSI, PJSI, PASI, Perkemi, Pergatsi, FOKSI, Perbasi, Pertina, POBSI, PRSI, Persani, IWbA, PSTI, Porlasi, Pelti, Perbakin, PBVSI, Percasi dan Pexi. Sedangkan untuk FPTI surat dukungan sudah dibuat dan disetorkan ke KONI Denpasar termasuk untuk pengkot FORKI dan Kodrat.
Artinya jika semuanya sudah disetorkan maka surat dukungan menjadi 23 suara. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan surat dukungan lagi dari pengkot lainnya. Pasalnya total ada 36 suara pengkot resmi pada Musorkot nanti tanpa empat pengkot yang masa kepengurusannya sudah berakhir dan belum menyetorkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru. (ari)








