
MANGUPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung terus memproses permohonan santunan kematian. Hingga 27 Nopember 2020, Disdukcapil Badung telah memproses sebanyak 3.074 berkas permohonan santuan kematian, serta sisa tunggakan tahun 2019 sebanyak 426 berkas. Jadi total berkas perhohonan santunan kematian yang diproses sejumlah 3.500 berkas.
Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati menjelaskan dari total 3.500 berkas seluruhnya telah terverifikasi. “Hingga 27 Nopember 2020, kita telah memverifikasi sebanyak 3.500 berkas, termasuk sisa tunggakan tahun 2019 sebanyak 426 berkas,”jelas Suryawati yang dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
Dari jumlah 3.500 berkas tersebut, sebanyak 2.706 berkas telah disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses selanjutnya. Sedangkan sisa berkas yang masih dalam proses di Disdukcapil sebanyak 794 berkas.
“Yang sudah cair di BPD Bali sejumlah 2.506 berkas, atau Rp 25,06 miliar,”ujarnya. Sisa berkas di BPKAD yang masih menunggu proses pencairan sebanyak 200 berkas. Pihaknya mengarapkan bagi warga yang permohonannya belum cair agar dapat bersabar, karena proses masih terus berlangsung.
Santunan kematian merupakan bagian dari program Tri Kona, yakni lahir, hidup dan mati, dimana tiap warga meninggal dunia yang ber-KTP Badung mendapatkan santunan Rp 10 juta per orang. (lit)








