BadungHeadlineKesehatanTerkini

Intruksi Pjs. Bupati Badung, Mulai Hari Ini Pelanggar Prokes Dikenakan Denda

MANGUPURA – Mulai, Senin (26/10/2020), Badung tidak akan lunak lagi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Edukasi yang selama ini lebih diutamakan sesuai arahan Bupati I Nyoman Giri Prasta yang saat ini cuti kampanye, menjadi pengenaan denda. Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengeluarkan intruksi untuk pengenaan denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun usaha.

Pjs. Bupati Lihadnyana kemarin melaksanakan pertemuan yang dihadiri o Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, serta dari unsur Polresta Denpasar, Polres Badung, serta Sat Pol PP. Dalam rapat untuk mengantisipasi libur panjang, Pjs. Bupati Lihadnyana mengintruksikan untuk semakin masif melaksanakan kegiatan operasi protokol kesehatan, dan mengenakan sanksi denda administratif bagi pelanggar. Seperti yang diketahui sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk perorangan, sedangkan untuk usaha sebesar Rp 1.000.000

BACA JUGA:   PT ITDC NU Genjot Penyelesaian Infrastruktur Jaringan Distribusi Natural Gas di Kawasan The Nusa Dua

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi menjelaskan, telah terbit Intruksi Bupati Badung Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Sudah terbit Intruksi Bupati yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Badung. Ada dua point utama dalam intrusi tersebut,”ungkap Suryanegara.

Point pertama, melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Bakar Genteng, Atap Gerombang Ikut Terbakar

“Nah, tindakan administratif yang dimaksud termasuk pengenaan denda, sesuai Perbup No 52, dan Pergub 46 Tahun 2020. Kalau sudah intruksi pimpinan, kami tegaskan siap melaksanakan,” katanya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan selektif mengenakan denda. Denda akan dikenakan untuk pihak yang benar-benar bandel, seperti tidak membawa masker atau tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. (lit)

Back to top button