DenpasarPolitikTerkini

Sarinah Pjs Bupati Karangasem

DENPASAR – Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bali, I Wayan Sarinah akhirnya dipercaya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem. Keputusan ini ditetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 131.51-3704 Tahun 2020 dengan masa tugas sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Sarinah yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali dikukuhkah sebagai Pjs Bupati Karangasem oleh Gubernur  Bali Wayan Koster, di Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernuran Renon Denpasar, Selasa pagi (06/10/2020).

BACA JUGA:   KPU Badung ‘Bagi-Bagi’ Penghargaan

Menurut Gubernur Koster, sejumlah tugas sebagai Pjs Bupati Karangasem. Gubernur Koster berharap agar Pjs Bupati Karangasem Sarinah dalam kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan tugas dengan baik sesuai arahan Mendagri.

Gubernur Koster mengatakan, beberapa tugas penting tersebut di antaranya, menjalankan pemerintahan dengan baik. Melaksanakan kebijakan bupati sebelumnya yang telah disetujui bersama DPRD setempat untuk dijalankan dan diputuskan dalam waktu yang singkat. “Kita sudah mendekati Desember. Akan berakhir periode penggunaan anggaran. Salah satu tugas penting yang mesti dilaksanakan adalah mempercepat realisasi anggaran yang sudah diprogramkan bupati dan DPRD,” pintanya. (arn)

Back to top button