
BADUNG – Oknum pengacara berinisial RS (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap I Wayan Ar (41) yang beralamat di Perum Kodam Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung.
Penganiayaan itu terjadi Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Awalnya, korban sedang duduk besama tiga orang temannya di pinggir jalan Perumahan Kodam Udayana blok G nomor 1 Buduk, Mengwi. Dari arah barat, pelaku datang mengendarai Vario DK 2707 OY. Ia mengklason dengan lantang sembari mengarahkan kendaraan ke arah I Wayan Ar. “Korban tertabrak oleh pelaku hingga mengakibatkan korban luka memar dan berdarah di bagian punggungnya. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya,”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Selasa (8/9/2020).
Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi, RS ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pengacara asal Medan, Sumatera Utara yang juga tinggal di Perum Kodam Udayana itu ditahan. “Yang bersangkutan ditahan sejak kemarin, (Senin, 7/9/2020),”ungkap Oka Bawa.
Ditanya terkait motif penganiayaan itu, Iptu Oka Bawa mengatakan masih didalami oleh penyidik. “Masih didalami (motifnya),”tegasnya. (bar)








