
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan
KARANGASEM – Bawaslu mengadukan Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan saat ditemui dikantornya, Sabtu (29/08/2020) mengungkapkan, pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut diawali dengan beredarnya surat undangan dari Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem yang mengajak mengundang Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Abang, Kubu, Bebandem dan Karangasem agar mendampingi K
kelian banjar dan seka teruna untuk beraudiensi dengan Gubernur Bali tanggal 22 Agustus 2020 lalu.
Namun, yang menjadi temuan ungkap Suastrawan karena adanya tanda tangan Penyarikan Majelis Madya atas nama I Gede Krisna Adi Widana. Pihak Bawaslu sendiri mencurigai bahwa nama Krisna Adi Widana tersebut merupakan nama milik ketua KPU Karangasem. Maka Untuk memastikan dan mencari kejelasan tentang nama yang tanda tangan di surat tersebut, pihak Bawaslu Karangasem kemudian melakukan pemanggilan kepada Krisna Adi Widana beserta sejumlah anggota MDA Karangasem pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.
“Sesuai dengan UUD No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 21, ayat 1 huruf K, di dalamnya ada menyatakan tentang syarat menjadi anggota KPU adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun anggota organisasi kemasyarakatan baik itu yang telah berbadan hukum maupun tidak apabila telah dilantik menjadi anggota KPU baik KPU provinsi, kabupaten kota,” terang Suastrawan.
Bawaslu Karangasem lalu menelusuri kasus ini dan ternyata muncul juga nama Ngurah Gede Maharjana dalam SK MDA yang diperoleh Bawaslu. SK MDA tersebut adalah SK masa peralihan 2019-2020. Disana Bawaslu menduga nama Ngurah Maharjana identik dengan nama anggota KPU lainnya sehingga langsung dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Begitu selesai pemanggilan, Bawaslu kemudian melakukan pengkajian. Selanjutnya tanggal 26 Agustus 2020 hasil kajian tersebut diplenokan. Hasil kajian Bawaslu Karangasem merekomendasikan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara KPU, lalu Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana sebagai pengaduan ke DKPP.
“Nanti selanjutnya akan berproses di DKPP. Yang jelas surat rekomendasi sudah kami kirim dan sudah diterima. Terkait seperti apa nantinya mari kita tunggu prosesnya,” tandas Suastrawan.
Sementara, nama Ngurah Maharjana dikatakan Suastrawan, yang bersangkutan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik, sehingga namanya tidak diikutkan dalam pengaduan tersebut.
Terkait sanksi yang akan diterima jika tuduhan tersebut terbukti, Bawaslu mengatakan belum bisa dipastikan.
“Tugas Bawaslu hanya merekomendasikan ke pihak berwenang,” ujar Suastrawan. Sementara Ketua KPU Karangasem, pasca dilaporkannya, saat ini masih menjabat seperti biasa.
“Saya sudah mundur tanggal 23 Agustus 2017 lalu,”jawab Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. Jawaban yang sama juga di katakan Krisna Ketika di temui Warta Bali di Kantor Bawaslu pada 24 Agustus 2020 lalu. Saat itu pihaknya juga memegang surat pengunduran diri yang ditandatanganinya di tanggal 18 Agustus 2020. (ami)








