
Kasat Reskrim Polres Buleleng beber kasus pencurian CD
BULELENG – Lantaran ketahuan mencuri Celana Dalam (CD) wanita, seorang oknum pemulung, Komang Agus Tawan (35) beralamat Jalan Sam Ratulangi Gang Kedasih Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Terduga pelaku dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, Putu Dedy Aryawan (34) beralamat Jalan Setia Budi Gang Indraprasta Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada hari Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Pulau Seribu, Gang Arjuna 2/A, Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Viky Tri Haryanto, Rabu (29/7/2020) saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.
Selain terduga pelaku, kata Kasatreskrim Viky, pada penangkapan yang dilakukan Selasa (28/7/2020) Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng juga mengamankan satu buah celana dalam wanita sebagai barang bukti. “Dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kita sita satu celana dalam wanita sebagai barang bukti,” tandasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui mengambil CD wanita dengan berpura- pura mencari rongsokan dipekarangan rumah korban. “Motifnya, tersangka mengambil celana dalam wanita untuk memenuhi orientasi seks, diduga tersangka mengalami kelainan seks,” jelasnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pada; 362 KUHP. ‘Acaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (kar)








