
BULELENG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, terus bergulir dan menghangat. Selain capaian Pandapatan Asli Daerah (PAD), wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng juga menyorot kegiatan yang tidak mencapai target.
“Dari hasil rapat Banggar dengan TAPD Kabupaten Buleleng terungkap PAD dan sejumlah kegiatan pada tahun 2019 yang tidak mencapai target,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara, Senin (13/7/2020) usai memimpin rapat.
Berkaitan dengan capaian PAD yang tidak mencapai target, kata Susila, Banggar DPRD Kabupaten Buleleng mendorong eksekutif meningkatkan pungutan piutang pajak yang sudah terlalu besar dengan menerapkan tindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap penunggak pajak. “Dari penjelasan yang diberikan, kami dapat memahami dan mendorong ekeskutif untuk meningkatkan pungutan piutang pajak yang sudah terlalu besar ini dengan menerapkan efek jera kepada penunggak pajak ini. Kami, DPRD meminta kepada SKPD terkait agar lebih tegas, supaya lebih cepat penyelesaiannya,” tegas Susila meyakinkan.
Selain peningkatan PAD dari PBB dan PHR, kata Susila, Banggar DPRD Buleleng juga menyarankan agar eksekutif lebih cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan, sehingga pada pelaksanaannya bisa mencapai target yang ditetapkan. “Hal ini juga perlu dilakukan agar temuan BPK terkait kegiatan yang tidak mencapai target, kedepannya dapat diminimalisir,” tandasnya. Banggar DPRD Kabupaten Buleleng juga mendorong eksekutif untuk segera menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) sehingga tidak menjadi preseden buruk masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi saran masukan Banggar DPRD Buleleng. “Pada prinsipnya pemerintah daerah juga memiliki pandangan yang sama, bagaimana agar beban APBD lebih ringan dan bisa membiayai kepentingan publik,” tandasnya.
Namun demikian, sebagai pelaksana kegiatan pemerintah juga membutuhkan regulasi atau payung hukum yang kuat. “Kalau memang memungkinkan, sesuai tahapan dan itu bisa, tentu kita akan tindaklanjuti. Dan kita tentu akan terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pedampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori dan yang mana tidak,” pungkasnya. (kar)