
DENPASAR – Pria berinisial AA (54) memang keterlaluan. Ia tega mencabuli anak tirinya, SB (13). Pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di Jakarta Timur.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban tinggal satu rumah di seputaran Jalan Resimuka, Denpasar Barat. Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020. Bahkan, demi bisa melampiaskan hasratnya, AA merayu serta berjanji membelikan sang anak handphone serta laptop.
Lantaran tak kuat lagi memendam rahasia dari perbuatan ayah tirinya, SB bercerita kepada ibunya. Kejadian menimpa sang anak dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Cipinang Cempedak I, Jakarta timur. AA ditangkap tanpa perlawanan, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23. 00 WIB. “Pelaku yang diinterogasi mengakui perbuatannya. Dia sudah dibawa ke Polresta Denpasar,”beber sumber petugas.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz belum memberikan keterangan terkait adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut. (bar)