
GIANYAR – Akses Pantai Saba di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ditutup untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung melukat saat Banyupinaruh, Minggu (5/7/2020).
Sebelum pandemi Covid-19, Pantai Saba ramai dikunjungi oleh masyarakat setempat maupun luar wilayah saat Banyupinaruh.
Perbekel Desa Saba Ketut Redhana SP mengatakan, penutupan akses pantai berdasarkan kesepakatan rapat bersama bendesa adat se-Desa Saba, Kamis (2/7/2020). ,”Dasarnya adalah karena semua akses menuju pantai Saba tidak ada akses umum, sehingga bersama desa adat sepakat melakukan penutupan, agar menghindari meluasnya penyebaran covdi-19,”ujarnya, Sabtu (4/7/2020).
Sementara untuk akses pantai dari Desa Pering, pihaknya menyerahkan kewenangan kepada pihak Desa Pering, “Kalau akses dari Pering itu ranahnya Desa Pering dan untuk Pantai Saba ditutup,”ujarnya. .
Mengantisipasi adanya masyarakat yang pengkung, pihaknya telah berkordinasi dengan satgas gotong royong untuk melakukan penjagaan pada akses menuju pantai. “Hal itu sudah dikordinasikan dengan satgas gotong royong pantai,”tegasnya.
Dalam rapat bersama itu, ada lima point penting juga disepakati ;
Pertama, pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan (Dewa Yadnya, Manusa Yadnya dan Bhuta Yadnya) sudah dapat dilaksanakan dengan secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan antara lain wajib memakai masker, wajib cuci tangan pakai sabun/penggunaan hand sanitizer dan pengaturan jarak/social distancing.
Kedua, mengimbau kepada para pendatang yang masuk ke Wilayah Desa Saba wajib memakai masker, menunjukkan identitas kependudukan, mengurus dokumen wajib lapor di Kantor Desa Saba serta memperlihatkan surat keterangan sehat dan memperlihatkan surat keterangan hasil Rapid Tes jika berasal dari wilayah zona merah terdampak Covid-19 atau pernah berada di wilayah zona merah wilayah terdampak Covid-19.
Ketiga, akses jalan menuju Pantai Saba yang melalui akses hak milik ditutup sementara sampai ada informasi/konfirmasi selanjutnya.
Keempat, pelaksanaan kegiatan upacara adat dan keagamaan yang akan dilaksanakan agar terlebih dahulu disampaikan surat permakluman kepada Perbekel, Camat, Polsek dan Danramil.
Kelima, tidak diperbolehkan melaksanakan Tajen. Enam para Tokoh Adat dan Dinas agar menghimbau masyarakat untuk tidak memperlihatkan/menayangkan kegiatan-kegiatan keramaian di media social terkait kegiatan adat dan keagamaan. “harapannya masyarakat bisa mematuhi sehingga desa Saba tidak masuk zona merah,”tandasnya. (jay)