DENPASAR – Pejabat Sementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka (SGB), Peter Christian Susanto angkat bicara terkait aksi demo nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB menuntut pengembalian dana.
Menurut Peter, sejak buka perdana tahun 2018-2020, PT SGB mencatat sekitar 500 account. Nasabah yang belakangan melakukan aksi demo depan Kantor SGB di Jalan Merdeka, Denpasar adalah mereka yang telah membentuk forum khusus untuk tujuan pengaduan. Sebelumnya juga pihak PT SGB telah memberikan penjelasan detail mengenai proses penanganan pengaduan kepada seluruh eks nasabah. “Para eks nasabah itu tidak sabar menunggu, tidak sabar mengikuti proses yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia menjelaskan, PT SGB sedang mengurus 94 pengaduan. Sekalipun benar PT SGB telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan para nasabah, maka sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi. “Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” jelasnya.
Peter menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secepat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, manajemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. “Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tegasnya.
Ia juga meminta para eks nasabah dan seluruh pemangku kepentingan lain yang mengikuti jalannya proses penyelesaian agar bisa menahan diri. Termasuk tetap mengawal proses penyelesaian sesuai dengan peraturan hukum dan prosedur yang berlaku. “Apabila ada kritik dan saran mengenai proses penyelsaian pengaduan eks nasabah SGB Bali bisa disampaikan langsung kepada kami. Silakan menghubungi terlebih dahulu bagian kepatuhan (compliance) sehingga bisa diperoleh keterangan dan informasi yang benar, lengkap, dan detail,” tandasnya. (bar)