KLUNGKUNG- Jangan coba-coba membuang sampah di luar jadwal yang sudah diatur. Jika tidak, siap-siaplah menerima sanksi tegas berupa ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sebab, mulai 12 Juni Pemkab Klungkung akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar jadwal pembuangan sampah. Penegasan tersebut kembali disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat keliling memantau ketaatan warga dalam membuang sampah diseputar Kota Semarapura, Minggu (7/6/2020).
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, A.A Ngurah Kirana dan jajaran, Bupati Suwirta keliling melihat situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Untuk jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya.
Sedangkan pembuangan sampah organik dijadwalkan Hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Semenetara sampah non organik atau sampah plastik jadwal pembuangan diatur pada Hari Senin dan Jumat. “Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. Ketentuan ini mulai berlaku pada 12 Juni 2020. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (yan)