BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui rencana pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang digelar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng. Namun demikian, PPDB PAUD, TK, SD dan SMP Sederajat yang akan digulirkan mulai tanggal 15 Juni 2020, harus menerapkan Sistem atau Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kami dari unsur pimpinan dan komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan, setuju dan mendukung kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, Rabu (3/6/2020) saat menerima audensi panitia PPDB Disdikpora Buleleng.
Supriatna didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Ni Luh Hesty Ranitasari menegaskan, dukungan dewan diberikan dengan catatan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta mengedepankan Protocol Kesehatan Covid-19. “Sehingga kegiatan PPDB bisa terlaksana dan tidak ada siswa maupun guru yang terpapar Covid-19. Protokol Kesehatan wajib dilaksanakan pada kegiatan PPDB maupun Proses Belajar Mengajar (PBM) di masing-masing sekolah pada seluruh tingkatan yang ada, sehingga penularan Pandemi Covid-19 yang belum ada vaksin dan obatnya ini dapat diminimalisir,” tegas Gede Supriatna dibenarkan Hesty Ranitasari.
Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan PPDB maupun PBM harus dilakukan agar peserta didik dan juga tenaga pendidik terhindar dari penularan virus corona. “Disdikpora Buleleng harus benar-benar melaksanakan dan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pada PPBD dan PBM disetiap sekolah, karena sangat rentan sebagai tempat penularan virus corona,” tandas Rani seraya berharap, Disdikpora sebagai lembaga pendidikan juga berperan aktif dalam sosialisasi maupun edukasi tentang upaya pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19. Terutama sosialisasi dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada setiap sekolah, sehingga dapat diterapkan peserta didik dirumah masing-masing.
Menyikapi hal tersebut, Plt. Kadispora Buleleng Made Astika, mengapresiasi dukungan dewan sebagai motivasi bagi Disdikpora dalam melaksanakan PPDB 2020/ 2021 maupun PBM di Kabupaten Buleleng. “Sesuai rencana dan juklak Mendikbud, PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu jalur Zonasi, jalur Afirmasi (bagi masyarakat yang kurang mampu dengan bukti/persyaratan seperti KIS, KIP dan surat sejenisnya), jalur Perpindahan Tugas dan jalur Prestasi,” urainya.
Karena terkendala sistem, PPBD belum bisa dilakukan secara online. “Untuk PPDB PAUD, TK dan SD, didaftarkan oleh orang tua. Sementara PPDB SMP Sederajat dilakukan melalui sekolah calon peserta didik baru,” tandas Astika.
Disdipora Buleleng juga sudah menyiapkan skema PPDB dan PBM berbasis protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, jaga jarak dalam setiap kegiatan, cici tangan pakai sabun, dan pola hidup bersih dan sehat bagi seluruh civitas akademika pendidikan di Buleleng.(kar)