GIANYAR – Pembangunan Pasar Umum Gianyar yang dirancang megah berdiri di tengah kota sepertinya mengalami hambatan. Sebab, tanah di lokasi masih berstatus pekarangan ayahan dan Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat permohonan penundaan pensertifikatan .
Itu terungkap berdasarkan surat nomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.
“Berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020, bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.
Untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari”, demikian tertuang dalam isi surat ditandatangani Ketua Paruman Pengemong Adat I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta mengatakan, saat proses pengukuran luas areal Pasar Umum Gianyar 1.060 meter persegi. “Tanah itu di BPN tidak terdaftar atas nama siapapun, itu berarti tanah negara, kemudian tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah Kabupten Gianyar,”katanya.
Proses sertifikat tanah tersebut kini sedang diproses di BPN. “Proses sudah sejak tahun lalu, dan sudah ada surat pernyataan sporadik bahwa tanah itu dikuasai Pemda Gianyar, jadi para pedagang itu mendirikan bangunan menyewa tanah yang dikuasai pemda,” ujarnya. (jay)