BANGLI—Polres Bangli berhasil menangkap salah seorang pria berinisial KT (39) asal Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Ia ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan SMAN 1 Bangli. Saat itu KT tengah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Rabu (13/05/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, saat ditangkap sedang membawa benda terlarang jenis sabu. “Pelaku datang ke Bangli hendak mengambil barang yang dibawa oleh seseorang asal Denpasar,” kata Sudiarna.
Suhaldi mengungkakan saat ditangkap Senin (11/5/2020) dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastic klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditempel dengn lakban warna coklat dimasukan ke potongan pipet plastic warna putih kemudian dibungkus dengan bungkus rokok. Barang tersebur baru diambil tersangka, kemudian disimpan dalam dashboard sepeda motornya.
Baca juga : Pasar Seni Semarapura Diplototi, Rawan Maling
Selanjutnya, Selasa (12/5/2020) dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Dusun Tegal Buah, PadangSambian, Denpasar Barat. Dari tempat tinggal pelaku juga diamankan satu buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastic, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah cotton bud, 1 (satu) buah kaleng cat, 1 (satu) tas putih. “Barang bukti selanjutnya diamankan guna proses lebih lanjut,”kata Sulhadi.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 serta pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku adalah risidivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sekiar bulan Oktober 2019. Dia datang ke Bangli hendak ambil barang yang dibawa oleh BL asal Denpasar,”pungkas Sulhadi. (dus)