DENPASAR – Man Chun Kwok (19) asal Hongkong yang terseret kasus penyelundupan narkoba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar diketuai majelis hakim Angeliky Handajani Dai, Selasa (12/5/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik di negaranya itu membawa 4 kg sabu dari Hongkong ke Bali. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” ujar JPU Dewa Wira mewakili jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Mendengar tingginya tuntutan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukumnya mengajukan pledoi secara lisan yaitu mengakui perbuatannya bersalah, belum pernah dihukun, dan terdakwa masih muda.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita
Terdakwa menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah koper berisi 4 paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram.
Terdakwa mendapat sabu dari seseorang di Kamboja dengan upah 3.000 dollar Hongkong dari yang dijanjikan 10.000 dollar Hongkong. Ia nekat menyelundupkan sabu karena butuh uang untuk melunasi utang.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (wat)