GIANYAR – ASN di Kabupaten Gianyar ditugaskan untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkada 2024 terutama melaporkan situasi dan kondisi dilapangan.
Penugasan itu tertuang dalam surat Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta Nomor 400/6118/BKPSDM/XIX2024 di tandatangani langsung dan cap basah oleh sekda dinyatakan pelaksanaan pemantauan sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan menteri dalam negeri no 61 tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah dan peraturan bupati Gianyar nomor 01 tahun 2017 tentang pedoman pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.
I Dewa Gede Alit Mudiarta menyatakan, kegiatan pemantauan memang seharusnya dari Kesbangpol, tetapi karena kurangnya personil Setda juga mengeluarkan surat menugaskan ASN yang lain. Hal ini sudah pernah dilakukan saat pemilu 2024 lalu.
“Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu juga seperti itu, kami tugaskan ASN lain untuk melakukan pemantauan tapi dari luar tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak masuk kedalam apalagi mengganggu kegiatan pemilihan,” kata Dewa Alit, Senin (25/11).
Dewa Alit mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan KPU. Bahwa hal itu bisa dilakukan asalkan tidak masuk ke dalam dan mengganggu proses pemilihan.
“Pemerintah wajib tahu ketika terjadi permasalahan di dalam TPS dan sesuai dengan peraturan Pemkab wajib tahu permasalah politik di daerah masing-masing,” jelasnya.
Sementara jumlah pegawai yang ditugaskan sesui dengan jumlah TPS yang ada. Pada Pilkada Gianyar 2024 ada sebanyak 873 TPS termasuk di rumah tahanan. Dengan total pemilih sebanyak 392.523 orang.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan menyampaikan terkait surat yang beredar itu ranahnya lebih pada pemerintah daerah. Tetap prinsipnya dengan tugas-tugasnya Bawaslu mengingatkan sesuai dengan tugas yang diinstruksikan dalam surat yang beredar itu.
“Tidak boleh masuk ke TPS, tidak boleh mengganggu dan mempengaruhi proses pemilihan dan siapapun itu, baik pejabatpun, sekiranya dalam tugas barangkali kalo terhadap hasil semua masyarakat boleh tahu, kan akan dipajang dan sampai saat ini belum ada aturan larangan hal itu,” kata Hartawan.
Terkait dengan UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan turunannya memang sepengetahuan bawaslu pada pasal 34 memang ada peran-peran pemerintah daerah. Khususnya tentang menyiapkan fasilitas Negara dan sosialisasi. “Intinya jangan sampai kegiatan ASN itu nanti jangan sampai mengganggu dan kalau masalah hasil transparan, semua boleh tahu dan terpampang di lokasi, ” pungkasnya. (jay)