
MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan pelantikan anggota DPRD Badung terpilih, akan dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2024. Keputusan ini diambil pada rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Kamis (2/4/2024).
Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Hal ini dilakukan setelah KPU Badung, menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 29 April lalu.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, menjelaskan menyikapi adanya perselisihan seperti di Benoa, Pecatu, Abiansemal dan Mengwi, pihaknya telah membuka kotak suara untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan. “Proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penetapan calon terpilih,” ungkapnya.
Nah, untuk pelantikan Pihak KPU juga telah calon terpilih sudah ditetapkan pada tanggal 4 Agustus. Pasalnya, masa jabatan DPRD yang akan berakhir pada tanggal 5 Agustus. Dengan demikian, pelantikan dilakukan tepat sehari sebelum akhir masa jabatan, sehingga pemerintah daerah, khususnya sekretariat dewan, dapat segera mulai beroperasi keesokan harinya.
Calon terpilih lanjut dia, diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Salinan LHKPN tersebut juga harus diserahkan kepada KPU. Ketua KPU Kabupaten Badung menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini, karena calon yang tidak melengkapinya tidak akan diikutsertakan dalam prosesi pelantikan. “Teman-teman yang terpilih bisa mulai melaporkan, kami sudah berkomunikasi dengan sekretariat dewan,” ucapnya. (lit,dha)








