BADUNG – Dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Diketahui 2 (dua) WN Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33) menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut, dimana berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, terang Pramella.
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, jelas Pramella.
Kakanwil Pramella juga meluruskan bahwa WN Korsel Produser Reality Show tersebut tidak dikenakan Denda biaya apapun, melainkan hanya dikenakan sanksi TAK berupa pendeportasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
“Kami juga lakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga dengan Kementerian Luar Negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi dalam penanganan kasus ini,” ungkap Pramella.
Kakanwil Pramella dalam keterangan tertulisnya menambahkan bahwa mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa, selain itu kami di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali akan terus berkomitmen dalam penegakkan aturan keimigrasian khususnya di Bali guna terciptanya kenyamanan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Pramella.(*/jon)