
DENPASAR – Sehari menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden 14 Pebruari 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memusnahkan 6.039 surat suara dan 60 lembar surat suara pemungutan suara ulang DPRD Provinsi.
Dari jumlah 6.039 surat suara tersebut terdiri dari KPU Badung 2000 lembar, KPU Karangasem 2.156 dan KPU Gianyar 1.883 lembar surat suara. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah di Sekretariat KPU Bali, Renon Denpasar (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara dimusnahkan oleh KPU Bali disaksikan oleh aparat kepolisian. Pemusnahan surat suara pemilu juga dilakukan disalah satu perusahaan percetakan rekan KPU, tempat dimana surat suara Pemilu baik legislative maupun pilpres dicetak. Pemusnahan pada rekanan KPU dituangkan dalam berita acara pemusnahan Nomor : 002/02.02./BA/I/2024
Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sesuai amanat Undang-Undang surat suara tersebut dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan surat suara yang rusak. Dalam pemusnahan surat suara pada pemilu-pemilu sebelumnya pemusnahannya dengan cara dibakar.
“Sekarang sudah ada aturannya pemusnahannya tidak boleh dibakar, saat ini pemusnahannya mempergunakan mesin pencacah dan tidak dibakar,”ujarnya.
Mantan Ketua KPU Bangli ini juga mengatakan surtat suara yang dimusnahkan dengan mesin pencacah ini, hasil pemusnahannya akan tetap disimpan oleh KPU.
Selain surat suara yang sudah dimusnahkan di KPU Provinsi, hal yang sama juga akan dilakukan KPU kabupaten kota di Bali. Setiap pemusnahan surat suara harus dibuatkan berita acara dan semua jumlah surat suara yang dimusnahkan akan dicatatkan.
Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan, dalam setiap kegiatan cetak surat suara sudah menjadi hal yang wajar kelebihan mencetak. Lidartawan mencontohkan dari 100 lembar yang disortir ada kerusakan 10 lembar sehingga menutupi kerusakan tersebut harus dimintakan kembali kepada rekanan.
“Saat saya cek kekabupaten kota ternyata tidak begitu rusak dan bisa dipakai sehingga bisa mencukup. Ketika yang baru didatangkan dari rekanan setelah dihitung sudah mencukupi akhirnya menjadi surat suara lebih dan kelebihannya itu sudah dimusnahkan,”katanya.
Sementara surat suara yang masuk dalam kategori rusak, umumnya terdapat coretan atau tinta melobor, ada bagian yang sobek dan ada hasil cetakan yang buram. Sementara surat suara yang dalam kondisi baik dimusnahkankarena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen
Ditempat terpisah KPU Kota Denpasar juga melakukan kegiatan yang sama memusnahkan sebanyak 6.293 surat suara presiden dan wakil presiden, sebanyak 3.203 lembar suarat suara DPR RI, sebanyak 2.694 surat suara DPRD Provinsi, sebanyak 2,766 surat suara DPRD kabupaten/kota dan sebanyak 129 surat suara DPD RI. (arn/jon)








