BULELENG – Sidang perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Putu Agus Ariana (34) beralamat Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem telah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kelas IB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H, M.Hum, didampingi dua hakim anggota Made Hermayanti Muliartha,S.H., dan IGA Kade Ari Wulandari, S.H., menyatakan terdakwa PAA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas Heriyanti selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Singaraja, Kamis (14/12/2023).
Selain pidana penjara, dihadapan persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa Putu Agus Ariana didampingi kuasa hukumnya Nyoman Mudita dan Made Juni Artini selaku jaksa penuntut umum (JPU) juga tetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.510.000.
“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.
Menyikapi putusan tersebut, JPU Made Artini yang menuntut terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, meski dari fakta persidangan klien kami tidak terbukti melakukan kekerasan seksual,” tandas Mudita dibenarkan Apriana.
Selain menyesal, mantan dosen STIKES Buleleng ini juga minta maaf pada anak, istri, keluarga, dunia pendidikan dan berharap apa yang dialami tidak terjadi pada yang lain. (kar/jon)