TABANAN – Setelah menetapkan bahwa laporan dua korban yang diduga mengalami intimidasi terkait pilkada serentak, memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Tabanan bersama Tim Sentra Gakkumdu Tabanan memeriksa pelapor , saksi dan terlapor, Kamis (10/10/2024).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta ditemui usai pemeriksaan terhadap korban Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Induk Tabanan mengatakan , sesuia dengan atuaran, pihakny memilikimwaktu tiga untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaporm, saksi dan terlapor dugaan intimidasi tersebut.
“Setelah melakukan pembahasan terhadap materi laporan korban yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil, hari ini ( kemarin) kami melakukan klarifikasi terhadap korban Mangku Ketut Widana dengan tiga orang saksi yang diajukan serta terlapor,” ungkap Narta.
Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya langsung melibatakan tim dari sentra Gakkumdu terutama dari pihak kepolisian. Harapannya mereka juga langsung mengetahui yang sebenarnya terjadi secara detail sesuai keterangan pelapor, saksi dan terlapor.
“Jadi mereka langsung tahu dan tidak lagi bertanya pada kami, karena waktu kami sangat terbatas,” tandasnya.
Dijelaskan, dalam proses klarifikasi tersebut diawali dengan meminta keterangan dilakukan secara terpisah. Diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor yang didampingi penasehat hukum dilanjutkan pemeriksaan tiga saksi dan terakhir terlapor,” jelasnya tanpa merinci materi pemeriksaan.
Sementara untuk korban lainnya dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan akan dilakukan Jumat (11/10).
Narta menegaskan, pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Hal ini dikarena , pihaknya berharap proses Pilkada dalam berjalan aman dan lancar. Masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan aspirasi dengan aman dan nyaman tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Ini bisa menjadi pembelajaran. Intinya kami berharap pelaksanaan Pilkada dalam berjalan aman, lancar dan luber,” pungkasnya. (jon)