BULELENG – Rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU Kabupaten Buleleng dengan mengeluarkan surat permohonan Nomor : 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024 terkait Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) disikapi serius Satpol PP Pemkab Buleleng.
Secara bertahap, ratusan APS dan APK yang terpasang di luar zonasi mulai diberangus bersama tim gabungan dari TNI/Polri.
“Penurunan APS dan APK ini dilakukan berdasarkan surat permohonan KPU, karena lokasi pemasangan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan dan juga melanggar peraturan daerah yang berlaku,” tandas Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja Pemkab Buleleng, Made Arya Suardana usai penertiban, Kamis (10/10/2024).
Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana mengungkapkan sesuai arahan dari KPU dan Bawaslu yang juga turut serta dalam kegiatan penertiban, terhadap ratusan APS dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan hanya diturunkan, tidak diangkut atau diamankan.
“Pasukan Trantib bersama PPK dan PPS setempat hanya menurunkan APS dan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, kita turunkan dan tetap dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS dibalik. Tindakan ini dilakukan sesuai saran KPU agar APS atau APK yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti bahan untuk kerajinan,” tandas Suardana dibenarkan Arya Suarnata.
Selaku Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Putu Arya Suarnata mengapresiasi penertiban APS dan APK yang dilakukan Satpol PP Pemkab Buleleng bersama Tim Gabungan berdasarkan Keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024 tentang Penetapan Zone Pemasangan APK dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buleleng.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi upaya penertiban APS dan APK yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan tahapan kampanye yang tertib dan taat aturan menuju Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Bulelentg yang lancar, damai dan demokratis,” pungkasnya. (kar/jon)