DenpasarLingkungan

Pemkot Denpasar Siapkan Sanksi Denda Hingga Pemutusan Kerja Sama, Bila Pengelola Tak Sanggup Urus TPST

foto: TPST Kesiman

DENPASAR – Pemkot Denpasar akan melakukan rapat evaluasi terkait Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dllaksanakan Bali CMPP, di Kesiman Kertalangu.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, 30 Oktober 2023 mendatang akan dilakukan rapat besar evaluasi pengelolaan TPST yang saat ini belum sepenuhnya beroperasi.

“Terkait TPST kita akan melakukan rapat evaluasi besar, soal ketidaksiapan pihak pengelola mengurus sampah yang telah dijanjikan,” jelas Arya Wibawa, saat diwawancarai, Selasa (24/10/2023).

Wawali mengungkapkan, sesuai janji pihak pengelola dalam hal ini Bali CMPP sesuai komitmen mengelola sampah 450 ton per hari. Namun, nyatanya mereka kewalahan karena mesin yang digunakan belum mampu menangani proses pemilahan sesuai komitmen yang ditandatangani.

“Kami melihat kesiapannya dulu, kalau mereka gagal kami akan melakukan evaluasi. Tentunya ada sanksi sesuai komitmen yang ditandatangani. Sanksinya bisa denda hingga pemutusan kerjasama,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah kota bersama pemerintah pusat selaku pemilik menyediakan TPST dalam bentuk bangunan, sedangkan pengelolaan dijalankan oleh Bali CMPP, dimana masalah yang dihadapi yaitu terkait masalah mesin. Rencananya bulan Oktober nanti alam didatangkan mesin baru.

“Mampukah mereka mengoperasikan sesuai perjanjian kontrak dan siap menjalankannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dukung MBG, Massa Datangi DPRD dan Kantor Gubernur Bali

Sebelumnya, ada dua hal yang menjadi kendala TPST belum mampu sepenuhnya mengolah sampah. Akibatnya bau sampah tak terkendali dan menimbulkan keresahan warga sekitar TPST.

Masalahnya, yaitu pengendapan sampah dan pengeringan sampah dengan penguapan yang belum memadai. Pihak pengelola, menjanjikan pada Agustus 2023 tuntas dengan dilaksanakan dengan Pembuatan Instalasi Pengolahan Bau Sampah. Nantinya bau yang ditimbulkan diserap oleh pipa, untuk diolah di Instalasi Pengolahan Bau Sampah. Selesai diolah, udara dilepaskan tanpa bau. Nyatanya hingga akhir September ini proses yang dijanjikan belum juga berjalan. (sur)

Back to top button