
TABANAN – Kasus penganiayaan berat dengan korban Didik Haryanto (28) Buruh proyek vila asal Sampang, Madura memasuki babak baru. Penyidik Reskrim Polres Tabanan telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang yang diamankan dalam kasus mengerikan Jumat (8/9/2023) malam tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas AKP I Gusti Made Berata kepada awak media, Selasa (19/9/2023) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk tiga orang yang sebelumnya telah diamankan.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Motifnya karena salah paham. Kedua tersangka yakni Gideon Lendu alias Dion (26) dan Andereas Bengo alias Andika (33). Sementara Aris yang sempat diamankan belum ditemukan cukup bukti,” ungkap AKP Arung Wiratama.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiayaan berat bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara.
“ Sementara satu orang yakni Okta belum berhasil ditangkap dan masih terus dikejar,” imbuhnya.
Dijelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal dua tersangka bersama rekannya dan korban bersama rekannya pesta miras di dua lokasi berbeda di bedeng proyek villa di Banjar Tegal Kepuh, Kaba-kaba, kediri, Jumat (8/9/2023) malam. Entah kenapa mereka saling tatap dan akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi keributan.
Kemudian korban Didik Haryono mengambil clurit. Namun tersangka Dion berhasil memegang korban dan Andika merebut clurit dari tangan Korban kemudian disabetkan kepada korban beberapa kali dan akhirnya tersungkur. Kedua tersangka termasuk dua rekannya kabur dan tiga orang berhasil diamankan di Gianyar. Okta sampai kini masih buron dan belum diketahui peran dan lokasi persembunyiannya.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tergantung bukti yang ada. Korban sudah mulai membaik tapi belum bisa kami mintai keterangan,” pungkasnya. (jon)








