
GIANYAR – Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra menyayangkan tindakan oknum tenaga harian lepas (THL) Disdukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen akta perceraian. Ia pun menginstruksikan agar pelaku berinisial I Gusti BD itu dipecat.
Kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) Mahayastra menilai perbuatan oknum tersebut sangat fatal dan merupakan tindak pidana. ” Kadis belum ada laporan ke saya. Nanti saya intruksikan dipecat saja. Meski lama sebagai pekerja di sana tapi kesalahannya cukup fatal dan masuk ranah pidana. Kita harus tegas” ujarnya.
Disinggung indikasi adanya keterlibatan pegawai lain di lingkungan OPD Gianyar, Mahayastra menegaskan masih ditelusuri. “Nanti melalui BKD, Inspektorat menelusuri agar terungkap semua. Kalau ada yang dirugikan, bisa melapor ke pihak kepolisian” tegasnya.
Dengan adanya sanksi tegas, Mahayastra berharap kasus serupa tidak terulang. “ini adalah akta negara yang dipalsukan. THL maupun PNS tidak boleh begitu ,” tandasnya.
Sementara, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo mengatakan masih menunggu klarifikasi resmi dari Disdukcapil atas kelalaian yang dibuat. “Kami tunggu klarifikasi dari Disdukcapil” ujarnya singkat.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab juga mengaku prihatin sekaligus menyayangkan ada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru melakukan hal yang termasuk kejahatan administrasi. Dalam waktu dekat, ia akan mendatangi Kantor Disdukcapil Gianyar. “Kami merasa prihatin dan berencana akan ke kantor Disdukcapil Gianyar dalam waktu dekat. Tentu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap karena ini merupakan kejahatan administratif yang merugikan publik,” ujarnya. (jay)








