
KLUNGKUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus menggeber kasus dugaan korupsi pada LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Perkembangan terakhir penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara. Menurut Kasi Intel Kejari Nyoman Triarta Kurniawan perhitungan hasilkerugian negara sudah diterima pihak penyidik. Hanya saja Kurniawan belum mau menyebutkan total kerugian negara yang iderita akibat kasus tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar, sekarang masih proses telaah dan persiapan ekpose untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Triarta Kurniawan, Jumat (1/9/2023).
Kurniawan menjanjikan saat ekspose perkara dan penetapan tersangka bakal merelease ke wartawan.
“Saat ekspose kami pasti undang teman-teman watawan,kami akan release ke wartawan. Nanti saat itu sekalian (disampaikan) kerugiannya,” ujar Kurniawan.
Kasus itu sendiri berawal dari awanya laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang simpanan dan tabungan mereka di LPD Bakas. Setelah diusut ternyata ada dugaan penyelewengan dana.
Dari hasil penyelidikan ditemukan, pengurus LPD Bakas dalam menjalankan operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik.
Yakni pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
Penyidik juga menemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas.
Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. (yan)








