
DENPASAR – Moh Sukirman (64) memang bejat. Buruh bangunan ini tega mencabuli dan menyetubuhi gadis berinisial N (12) yang merupakan tetangganya di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas mengungkapkan, korban yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 3 SD.
“Pelaku tiga kali menyetubuhi korban dari 2019 sampai April 2023. Dia memanfaatkan situasi ibu korban tidak berada di rumah,”ujar Kombes Bambang Yugo Pemungkas saat rilis menghadirkan tersangka, Selasa (29/8/2023).
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang sudah memiliki istri itu mengancam memukul korban apabila mengadu kepada ibunya maupun orang lain.
Lama kelamaan, korban pun tak tahan dengan perbuatan pelaku dan akhirnya bercerita ke ibunya pada 24 Agustus 2023.
“Mendengar pengaduan sang anak, ibu korban marah dan langsung melapor,”ungkap Kombes Bambang.
Setelah korban dimintai keterangan dan menjalani visum di rumah sakit, polisi meringkus pelaku saat bekerja tak jauh dari rumahnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan korban masih mendapat pendampingan dari Unit PPA. Tapi, dia sudah sekolah seperti biasa,”tandas Kapolresta.
Pelaku mengaku nafsu melihat bodi korban yang bonsor seperti orang dewasa. Perbuatannya dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.








