
DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Provinsi Bali yang baru saja merampungkan rapid assessment terhadap pelayanan publik terkait keberadaan Desa Adat.
Penegasan itu disampaikan Sekda Dewa Indra saat menerima Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantor Gubernur, Senin (28/8/2023).
Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI yang menaruh perhatian terhadap pelayananan publik khususnya yang berkaitan dengan Desa Adat di Bali.
“Kami mempunyai komitmen yang sama terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Makin banyak yang mengawasi, dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan akan makin kuat,” ucapnya.
Ombudsman mengakui, persoalan pungutan di lingkup Desa Adat beberapa kali mencuat ke ruang publik dan memang ada laporan masyarakat ke lembaga seperti Ombudsman hingga KPK.
Menyikapi hal ini, Pemprov Bali telah melakukan sejumlah langkah diantaranya dengan melakukan revisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pungutan Desa Adat.
“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Kami terus berusaha melakukan perbaikan sesuai dengan saran dari lembaga terkait,” katanya.
Terkait rekomendasi Ombudsman RI tentang perlunya penetapan standar waktu, Sekda Dewa Indra minta jajaran Kadis PMA melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas.
“Identifikasi pengajuan pararem dari Desa Adat yang isunya muncul di ruang publik, beri prioritas untuk memperoleh nomor registrasi,” pintanya.
Untuk Desa Adat lainnya, disarankan untuk mengikuti pedoman yang telah disusun Pemprov Bali dengan semangat berkeadilan dan besaran pungutan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Sekda Dewa Indra, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, SH akan melakukan konsolidasi dan koordinasi karena proses pengeluaran nomor register melibatkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Penyerahan hasil rapid assessment ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Dewa Indra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (arn/jon)








