
DENPASAR – Munculnya kader kutu loncat dalam perhelatan Pemilu Legislatif (pemilu) pada 14 Pebruari 2024 dan namanya sudah muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU, harus segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Tidak bisa lagi melakukan upaya untuk tarik ulur proses PAW hingga enam bulan lamanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, mereka yang pindah partai sudah tidak lagi mewakili partai yang diikuti pada Pemilu terakhir 2019. Apalagi namanya sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024, mereka harus segera di PAW.
Penegasan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura Provinsi Bali, Ida Bagus Ketut Kiana yang dihubungi via telepon, Rabu (23/8/2023).
Politisi Hanura yang juga anggota DPRD Kota Denpasar ini menjelaskan, kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota tidak boleh melakukan upaya tarik ulur terhadap proses PAW.
Begitu DCT ditetapkan proses PAW harus segera ditindaklanjuti, semakin cepat semakin bagus. Tidak perlu lagi proses ke pengadilan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lebih-lebih lagi sudah ada Surat Edaran Mentri Dalam Negeri dari Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati dan Walikota, Pimpinan DPRD kabupaten kota seluruh Indonesia.
“Prihal surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024,”bebernya.
Ida Bagus Ketut Kiana mengatakan dalam ketentuan pasal 139 ayat 2 huruf I dan pasal 193 ayat 2 huruf i, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta pasal 99 ayat 3 huruf i, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi kabupaten kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Peraturan tersebut sejalan dengan amant pasal 11 ayat 2 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Kota yang menegaskan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dicalonkan partai politik pesert pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
Ida Bagus Kiana menambahkan, selain pengaturan pemberhentian anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota jika dicalonkan oleh partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
Pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/ wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi, bukan hanya berlaku pada anggota dewan yang nyalon lewat partai lain, bagi gubernur dan wakil, bupati walikota beserta wakil juga berlaku sama. Kalau sudah pindah partai harus segera di PAW,”tegasnya.
Pihaknya berharap, kepala daerah, wakil kepala daerah , anggota DPRD Provinsi anggota DPRD kabupaten kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT), harus dengan kesatria menyampaikan pengunduran diri. Pihaknya berharap jangan mengulur waktu apalagi mengajukan gugatan, semua itu hanya akan membuang-buang energy.
Jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan kader Hanura di Denpasar hingga melakukan gugatan hukum ke pengadilan yang pada akhirnya keputusan pengadilan sudah inkracht dan I Gede westra harus segera di PAW, pun demikian dengan kader Hanura di DPRD Bali Wayan Arta yang nyaleg lewat PDIP merebut kursi di DPRD Bali.
“Begitu ditetapkan dalam DCT anggota DPRD oleh KPU, harus dilakukan PAW dan kepala daerah tidak boleh menghambat proses administrasi PAW. Kalau dihambat kita bisa mengajukan gugatan,”pungkasnya. (arn/jon)








