
DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota dan Provinsi Bali secara resmi telah mengumumkan daftar calon anggota legislative sementara (DCS) baik melalui media cetak maupun media elektronik dan online selama lima hari berturut-turut sejak, 21 Agustus 2022.
Selama DCS diumumkan, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Bali untuk mencermati semua caleg dari 18 partai politik diumumkan dalam DCS.
Ketika, masyarakat ada menemukan caleg yang kiranya tidak memenuhi perysaratan di masyarakat hendaknya segera melaporkan dilengkapi dengan data pendukung yang lengkap. Laporan disampaikan secara formal baik ke Bawaslu maulupun ke KPU kabupaten kota dan provinsi.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat memberikan keterangan pers di Sekretariat KPU Provinsi Bali, Senin (21/8/2023).
Ketua KPU Lidartawan meminta masyarakat untuk mencermati dengan seksama setiap caleg dari semua partai politik. Sebab, KPU sebagai lembaga penyelenggara tidak memiliki kewenangan terhadap semua caleg yang diajukan oleh masing-masing parpol yang juga udah masuk dalam DCS.
“Kami sebagai penyelenggara tidak memiliki kewenangan, kami minta masyarakat yang mencermati terhadap DCS. Kami hanya melihat dan menerima masukan dari masyarakat, KPU tidak boleh aktif,”pintanya.
Selain masyarakat, Lidartawan mengatakan, Bawaslu juga bisa memberikan masukan dari hasil temuan masyarakat atau laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Lidartawan mencontohkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perbekel yang ikut nyalon, tetapi belum menyampaikan pengunduran diri, ini bisa disampaikan sebagai pengaduan masyarakat.
Pun demikian, ada PNS ikut nyalon tetapi dalam identitas kependudukannya masih tercatat pekerjaannya sebagai wiraswasta, sehingga berusaha untuk menutupi hingga tidak mengajukan pengunduran diri. Jangan sampai ada tenaga kontrak, perbekel yang sembunyi-sembunyi masuk dalam DCS, ketika tidak terpilih, mereka bisa kembali lagi sebagai tenaga kontrak ataupun sebagai perbekel.
Sementara hasil temuan yang dicermati masyarakat, ada batas waktu untuk menyampaikan laporan sampai 28 Agustus 2023, namun harus didukung oleh data dan yang menyampaikan laporan tersebut juga dilengkapi dengan identitas diri yang jelas.
“Masyarakat melaporkan ke KPU, kalau temen-temen media juga menemukan, jangan pernah segan-segan melaporkan dan jangan sampai setelah ditetapkan mereka melanggar persyaratan sehingga menjadi tidak memenuhi syarat,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan juga mengingatkan kepada tenaga ahli yang ada di DPRD Bali diminta untuk mengundurkan diri sebagai tenaga ahli. Sebab, dalam rapat pleno, telah disepakati untuk bersurat ke kantor Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan kepada Ketua Forum Desa Lurah se-Bali.
Pihaknya berharap kalau ada anggota nyaleg ditetapkan sebagai DCS supaya segera menyampaikan pengunduran diri sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap.
Sampai saat ini, Lidartawan menyebutkan, ada bisik-bisik yang didengar, ada masyarakat mau menyampaikan laporannya, tetapi secara resminya belum ada.
Sehingga KPU belum bisa memberikan tanggapan, kalau laporan masyarakat sudah disampaikan secara resmi, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada masing-masing partai politik masing-masing sehingga bisa segera dilakukan klarifikasi. Kalau benar dan terbukti ada pelanggaran supaya segera dilakukan perbaikan.
Pihak KPU berjanji akan sosialisasikan terus, agar orang-orang mampu mengadukan kalau benar ditemukan ada pelanggaran. Sangat ditakutkan setelah ditetapkan baru diomongkan. Siapa tahu, yang diadukan memang benar tidak memenuhi syarat.
“Sekarang saatnya masyarakat mencermati, masyarakat jangan selalu percaya dengan isu, banyak isu dicalonkan tetapiternyata tidak dicalonkan, sekarang kebenaran sudah terungkap melalui DCS,”pungkasnya.(arn/jon)








