
KUTSEL – Rombongan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan akomodasi pariwisata yang berdiri pada tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (14/8/2023).
Turut hadir unsur dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung.
Setiba di area tebing Pantai Bingin, rombongan langsung menuju bangunan yang baru-baru ini sempat viral di media sosial karena diduga berdiri tanpa izin pada sempadan tebing. Itu adalah bangunan vila dan restoran yang selanjutnya diketahui bernama Morabito Art Cliff.
Rombongan ketika itu disambut hangat oleh pihak Morabito. Termasuk oleh owner dari akomodasi wisata bersangkutan yang akrab disapa Pascal. Pertemuan singkat pun sempat dilakukan bersama-sama para anggota dewan, OPD terkait, serta pihak dari Morabito.
Ditemui pada akhir sidak, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan notabene menindaklanjuti informasi masyarakat. Terlebih, itu juga sempat viral melalui media sosial.
“Temuannya sudah jelas, bangunan ini melanggar peraturan yang ada. Melanggar dari kewenangan, karena ini adalah asetnya kita di Pemerintah Kabupaten Badung,” tegasnya bersama dengan Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan.
Sebagai hasil dari sidak itu pula, pihak Morabito kabarnya membangun tempat tersebut atas kerja sama dengan oknum-oknum tertentu. Hal itu, dipastikan dia akan ditindaklanjuti pihaknya bersama-sama dengan jajaran OPD Badung.
“Kita akan dalami itu dahulu. Termasuk seperti apa pelanggaran mereka. Nanti baru akan kita koordinasikan dengan Pak Bupati serta leading sector terkait, tindakan seperti apa yang harus kita lakukan,” sambungnya.
Sembari menunggu hasil pendalaman, pihak Satpol PP Badung diminta untuk menghentikan segala aktivitas di Morabito. Dan kaitan dengan pendalaman dimaksud, pihak Morabito diminta untuk segera datang ke dewan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Pembongkaran pasti akan dilakukan sepanjang mereka tidak bisa mengikuti aturan atau regulasi yang berlaku,” tegasnya kembali.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti pun mengatakan hal serupa. Setelah sidak tersebut dilakukan, pihaknya di dewan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap keberadaan bangunan bersangkutan.
“Jadi kita tidak berani komentar dahulu apakah ini jadi dibongkar atau tidak. Karena itu tergantung hasil pendalaman nanti dan proaktif dari mereka. Kalau memang mereka bandel tidak mau mengikuti regulasi yang ada, ya sudah,” tegasnya bersama-sama dengan Wakil Ketua II Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana dan Sekretaris II Komisi II DPRD Badung Ida Bagus Alit Arga Patra. (adii)








