KUTA – Persoalan-persoalan kaitan dengan geliat pariwisata mulai bermunculan di wilayah Kuta, pasca pandemi Covid-19. Di antaranya seperti pelanggaran parkir dan kebisingan.
Khusus mengenai kebisingan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, Putu Adnyana meminta agar hal itu menjadi perhatian para pelaku usaha tempat hiburan. Jangan sampai desibel yang dihasilkan berlebih, dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Hal tersebut menjadi penekanannya karena belum lama ini keluhan soal itu sempat mengemuka dari warga sekitar sebuah tempat hiburan malam di Jalan Legian. Hingga akhirnya itu berujung pada mediasi, antara warga dan pihak usaha.
“Kemarin memang ada keluhan warga penyanding di sekitar usaha tersebut. Jadi kita langsung adakan tindakan persuasif dengan memediasi kedua belah pihak,” sebutnya dihubungi Rabu (9/8/2023).
Langkah mediasi tersebut bisa dibilang berhasil. Karena pihak usaha sudah bersedia untuk mengatensi keluhan dari warga. Pihak pengusaha beralasan, tingginya desibel selama ini adalah lantaran ketidaktahuan terhadap aturan berlaku.
“Sudah ada perubahan. Warga sudah tidak mengeluhkan kebisingan,” sambungnya.
Kejadian tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para pengusaha lainnya, terutama tempat hiburan malam. Jangan sampai menimbulkan suara musik berlebih, dan memicu keluhan warga sekitar.
“Pasca pandemi, keluhan kebisingan ini memang baru muncul sekarang. Sedangkan untuk jam operasional, masih aman. Tidak ada keluhan,” imbuhnya. (adi/jon)








