BULELENG – Persidangan perdana perkara No. 441/Pdt.G/2023/PN/Sgr, terkait permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh 329 warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang digugat prajuru Desa Adat Pengastulan, mulai bergulir.
Pada sidang perdana beragendakan penyampaian dokumen gugatan dan surat kuasa pendampingan hukum dari masing-masing pihak, I Made Juliartawan selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan, menunda persidangan dan memberikan kesempatan para pihak untuk mengikuti proses sidang mediasi.
“Karena sejatinya, proses hukum yang terbaik itu adalah tercapainya perdamaian para pihak, melalui mediasi sesuai prinsip penegakan hukum restorative justice. Dan kami menunjuk bapak, I Made Bagiarta, Wakil Kepala PN Singaraja sebagai hakim mediasi perkara nomor 441/Pdt.G/2023/PN.Sgr,” tandas Made Juliartawan saat membacakan putusan pada persidangan perdana PTSL Pengastulan di Ruang Cakra, PN Singaraja Kelas I B, Rabu (9/8/2023).
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, pihak penggugat Desa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ‘Lidiron’ dan pihak tergugat I Perbekel Desa Pengastulan melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Advokat Gde Indria serta tergugat II Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng melalui Tim Hukum BPN Buleleng melanjutkan proses persidangan dengan agenda mediasi.
“Sesuai mekanisme dan upaya penegakan restorative justice, kepada para pihak kami beri kesempatan untuk menyampaikan resume pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan, Rabu (23/8/2023),” tandas Bagiarta disetujui semua pihak.
Gde Indria selaku kuasa hukum tergugat I, Perbekel Desa Pengastulan menyatakan mengapresiasi mediasi sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Sesuai putusan hakim mediasi tadi, kami segera menyiapkan resume dari klain kami selaku tergugat I, terkait proses permohonan sertifikat yang dimohon oleh 329 dari 800 warga pemohon SHM melalui program PTSL Desa Pengastulan,” terangnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini menegaskan, pada proses sidang mediasi ini sama sekali belum menyangkut materi perkara.
“Selaku kuasa hukum, kami berharap ada jalan menuju perdamaian dan menjadi solusi terbaik dalam penyelesaian dari persoalan yang muncul pada proses permohonan sertifikat hak milik atas lahan yang ditempati oleh warga muslim bali di Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan secara turun temurun, bahkan sebelum kemerdekaan melalui program PTSL,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Tim Hukum BPN Buleleng selaku lembaga penata kelola administrasi pertanahan. Sesuai tupoksi yang ada, BPN Buleleng segera menyiapkan, kronologis dan resume pelaksanaan PTSL Desa Pengastulan.
Sementara itu, I Komang Sutrisna selaku kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati dan mengapresiasi mediasi yang diupayakan PN Singaraja dengan menyiapkan resume penggugat terkait upaya pensertifikatan lahan druen Desa Adat Pengastulan melalui PTSL.
“Kita akan siapkan resume penggugat untuk disampaikan pada sidang mediasi yang akan digelar dua minggu lagi,” pungkasnya. (kar,dha)