
DENPASAR – Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster periode 2018-2023 tinggal sebulan lagi, tepatnya pada 5 September 2023 sudah berakhir masa jabatannya dan genap sudah, lima tahun kepemimpinanya memimpin Bali bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati.
Selama kepemimpinan Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace-demikian panggilan akrabnya, telah banyak menorehkan sejarah baru untuk pembangunan Bali yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bali.
Berbagai program yang diluncurkan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk mewujudkannya ditempuh melalui 22 misi pembangunan Bali sebagai pelaksanaan pola pembangunan semesta berencana.
“Sejak kepemimpinan Gubernur Koster bersama Wagub Cok Ace banyak pembangunan fisik dan non fisik dan bahkan kepemimpinan gubernur asal Buleleng ini kita beri nilai 91,”ujar Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, Kadek Arimbawa, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ketua DPD Hanura Bali, Kadek Arimbawa banyak tokoh politik di Bali memberikan penilaian yang mendekati sempurna terhadap kepemimpinan Gubernur Koster bersama wakilnya Cok Ace.
Partai Hanura Provinsi Bali merupakan salah satu partai pengusung Gubernur Koster saat Pilgub 2018 lalu.
Caleg DPR RI yang bertarung melalui Dapil Provinsi Sulawesi Tengah ini, menjelaskan asalan Hanura Bali memberikan penilaian yang mendekati sempurna, tentunya melihat dari tingkat capaian pembangunan di Bali yang hampir tersebar merata di semua kabupaten kota di Bali.
Selain pembangunan fisik juga pembangunan non fisik guna membentuk sumber daya manusianya (SDM) yang kuat di Bali.
Lolak-demikian panggilan mantan anggota DPD RI dua periode ini menambahkan, selama lima tahun kepemimpinannya ada kendala, hampir selama tiga tahun tenaga dan pikirannya untuk penanganan pandemi Covid-19. Kerja yang luarbiasa, penanganan Covid-Bali juga berhasil dilakukan bersama seluruh stakeholder yang ada di Bali.
Pandemi Covid -19, bener-bener membuay bupati, walikota, menteri, hingga presiden dihantam dengan sesuatu kejadian yang belum pernah dibayangkan. Nama Gubernur Koster termasuk dihantam habis-habisan oleh masyarakat.
“Apapun kebijakan yang diambil keputusan saat itu pasti dianggap salah dan Gubernur Koster tetap tegak lurus menjalankan tugas sebagai Gubernur ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dibidang produk hukum selama kepemimpinan Gubernur Koster, Lolak menambahkan, melihat bagaimana kepemimpinan beliau, luar biasa dalam hal membuat produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam menjalankan setiap kebijakan pemerintahan Provinsi Bali kedepan.
Salah satunya Perda Nomor 4 Tentang Desa Adat. Sebab, Di sembilan kabupaten kota di Bali terdapat 1490 desa adat dan memiliki power yang sangat besar.
“Siapapun pemimpinnya, tetap saja desa adat memiliki powernya yang luar biasa,”katanya.
Selain produk hukum berupa Perda yang berhasil banyak dibuat, Gubernur Koster juga memiliki kemampuan loby ke pemerintah pusat.
Terbukti perjuangan agar pemerintah Provinsi Bali memiliki UU Provinsi berhasil dilakukan sehingga Bali tidak lagi mempergunakan produk hukum warisan Hindia Belanda UU 64 tahun 1958 bersama NTB dan NTT.
“Karena pemimpin yang hebat bisa meloby dan bisa membuat payung hukum. Bali kedepan akan mendapat anggaran besar kalau sudah ada payung hukum seperti pengutan kepada setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali,” pungkasnya. (arn/jon)








