
DENPASAR – Sebanyak 630 Penyuluh Bahasa Bali mendatangi Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar pada Kamis (27/7/2023).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakannya nasibnya kedepan mengingat statusnya sebagai tenaga kontrak non ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Sementara sesuai aturan, pegawai non ASN akan dihapus pada November 2023. Penyuluh Bahasa Bali berada dibawah kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Kehadiran ratusan penyuluh Bahasa Bali ini di DPRD Bali, diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, bersama anggota.
Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Menurut Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja, menyampaikan tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan statusnya yang hingga saat ini, masih sebagai tenaga kontrak non ASN di Pemprov Bali.
Wayan Suarmaja mengatakan sesuai Undang-Undang ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Penyuluh Bahasa Bali diseluruh Bali sebanyak 660 tersebar di masing-masing kabupaten/kota dan SK-nya adalah tenaga kontrak non ASN.
“Kami datang kesini, tujuannya untuk mencari kejelasan status, kami masuk kemana nantinya,”tanya Suarmaja.
Menanggapi apa yang disampaikan koordinator penyuluh Bahasa Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, langsung memberikan angin segar yang berjanji secara all out untuk berjuang bersama-sama.
Menurut politisi PDIP Denpasar ini, Gusti Putu Budiarta menyampaikan bahwa tenaga Penyuluh Bahasa Bali sangat diperlukan Pemprov Bali sesuai visi dan misi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pemprov Bali selama ini memberikan perhatian besar terhadap bahasa dan sastra Bali.
Caleg DPRRI ini mengatakan, para Penyuluh Bahasa Bali ini ikut membangun Bali secara sekala dan niskala demi tetap mempertahankan tradisi, budaya Bali itu sendiri.
“Kami meminta agar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM memberikan perhatian yang lebih terkait status mereka kedepan. Kami akan kawal all out aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya dapat dipertahankan bahkan bisa menjadi PPPK,”janjinya.
Menyikapi aspirasi yang disampaikan Pebyuluh Bahasa Balu, Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menjelaskan SE terkait penghapusan tenaga honorer atau tenaga kontrak tersebut memang menjadi riuh. Keriuhan ini tidak saja terjadi di Bali, hal yang sama juga terjadi di luar Bali.
Adanya keriuhan seperti itu, pihaknya juga selalu mempertanyakan kepada Menpan maupun BKN, langkah apa yang dilakukan.
“Salah satu langkah cepat yang sudah kami lakukan adalah memasukan semua Penyuluh Bahasa Bali pada data base ke BKN. Saya rasa semua penyuluh sudah masuk ke data base tersebut,”ujarnya.
Ratusan Penyuluh Bahasa Bali aaat ini masih ditanggung oleh Pemprov Bali. Sebab adanya SE Menpan RB per 25 Juli 2023 kemarin, dikatakan bahwa setiap provinsi, gubernur wajib mengalokasikan anggaran untuk tenaga non ASN yang ada sekarang, dan tidak boleh mengangkat yang baru.
“Ini menandakan yang tercatat sebagai non ASN sekarang sudah jelas, ada SE-nya. Sementara untuk menjadi ASN ini masih dilakukan perundingan,”katanya.
Mahadi yang juga mantan ajudan Gubernur Made Mangku Pastika ini menambahkan, bahwa pengangkatan PPPK tahun ini sudah ada usulan formasi. Diprioritaskan hanya untuk tenaga guru, tenaga kesehatan.
Sementara tenaga Penyuluh Bahasa Bali belum masuk di sana, karena sebagai pelestari tradisi dan budaya, akan bisa masuk formasi pada tahun 2024.
Khusus di Bali untuk PPPK, Guru Bahasa Bali sebanyak 215 formasi sudah masuk dari kabupaten/ kota yang mengusulkan ke Kemenpan RB.
“Kalau nanti ada rekomendasi, baru bisa kami usulkan formasinya, karena pelaksanaan rekrutmennya tetap ada di pusat yang menentukan,” pungkasnya. (arn/jon)








