
KLUNGKUNG – Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menyatakan pihaknya tidak anti dengan keberadaan penduduk pendatang (duktang) alias penduduk non permanen. Menurutnya Klungkung sangat ‘well come’, namun yang ia minta setiap duktang wajib mentaati aturan yang ada.
“Kami bukan anti duktang tapi setiap duktang harus mentaati aturan yang berlaku,”lontar Dewa Putu Suwarbawa, Jumat (21/7/2023).
Pernyataan itu keluar setelah Dewa Putu Suwarbawa mengerhkan pasukannya melakukan penertiban penduduk non permanen di Desa Gelgel, Kamis (20/7/2023) malam. Kegiatan itu bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gelgel dengan melibatkan Satlinmas Desa Gelgel. Desa Gelgel selama ini dinilai desa dengan mobilitas penduduk cukup tinggi.
Baca juga : Gases Bali : Keindahan Alam Nusa Penida Cocok Untuk Shooting Film
“Berdasarkan pemantauan kami masih banyak penduduk yang belum melakukan pendaftaran, itulah yang menjadi salah satu alasan kami melakukan sidak/penertiban. Tujuannya adalah di samping untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen dan tertib administrasi kependudukan, juga dalam upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, di wilayah Kabupaten Klungkung,”terang pejabat asal Petang, Badung ini.
Kegiatan itu berhasil menjaring 36 duktang, sebanyak 29 diantaranya tidak memiliki surat lapor diri dan sisanya 7 orang tidak memperpanjang surat lapor diri. Semua yang terjaring diberikan pembinaan dan diminta untuk segera mengurus administrasi kependudukan di Kantor Desa Gelgel. (yan)








