
TABANAN – Ratusan warga Banjar Kelecung Banjar Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur mendatangi PN Tabanan, Senin (17/7/2023).
Mereka memberikan dukungan perwakilan warga yang jadi tergugat mengikuti sidang mediasi sengketa lahan seluas 27 are di Obyek Wisata Pantai Kelecung antara warga dengan pihak penggugat.
Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat polisi dibawah komando Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nyoman Sukadana.
Sekitar pukul 10.00 Wita sekitar 100 warga Banjar Klecung dengan menggunakan dua buah truk dan delapan mobil tiba di depan PN Tabanan jalan Pahlawan Nomor 6, oleh petugas dari Polres Tabanan yang ada di lokasi langsung diarahkan menuju area parkir TMP Pancaka Tirta, Tabanan.
Rombongan warga Klecung tersebut dibawah koordinasi Perbekel Tegalmengkeb I Dewa Made Widarma. Nampak Camat Selemadeg Timur I Putu Hendra Manik hadir mendampingi warga yang duduk-duduk di trotoar.
Mereka berjalan kaki menuju PN Tabanan yang berjarak sekitar 100 meter. Di depan PN Tabanan mereka berkumpul dan Perbekel Tegalmengkeb sempat berorasi.
Dia mengharapkan warga Desa Tegalmengkeb dan Desa Adat Kelecung untuk bersama – sama mempertahankan Pura Dalem yang sangat disakralkan dalam ajaran Hindu.
Dia juga menyampaikan, dalam proses hukum yang dilaksanakan saat ini hanya perwakilan dari masyarakat yang hadir namun apabila diperlukan akan mengerahkan seluruh warga masyarakat Desa Tegal Mengkeb.
Dia juga mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan sidang ini, warga yang hadir diperkenankan hanya perwakilan saja dan untuk warga yang lain menunggu di luar dengan tertib. “Mari kita berjuang bersama sampai kapan pun untuk mempertahankan hak kita,” ucapnya kemudian masuk ke gedung PN Tabanan.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Tabanan asal Selemadeg Timur I Wayan Edy Nugraha Giri nampak hadir ditengah-tengah warga. Dia mengaku hadir dan bersimpati atas perjuangan warga adat Klecung.
Namun demikian, dia meminta untuk warga untuk mengikuti dan mentaati proses hukum yang ada dan tetap tertib.
Dia juga mengajak warga adat Klecung bersatu padu menghadapi persoalan tersebut dan meyakini bisa menemukan jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlarut-larut ini.
Setelah orasi tersebut, tidak semua warga bisa masuk. Hanya perwakilan warga yang menjadi tergugat yang diperbolehkan masuk ke kantor PN Tabanan dan mengikuti sidang mediasi tersebut.
Sementara warga lanang istri lainnya duduk dengan tertib di pinggir trotoar depan PN Tabanan sampai sidang mediasi selesai.
Dalam sidang mediasi tersebut, majelis hakimnya diketuai Putu Gede Novyartha bersama dua anggota Sayu Komang Wiratini dan I Gusti Lanang Indra Pandhita serta Panitera Pengganti Made Adi Khusuma.
Sementara para penggugat yakni A.A Ketut Mawa Kesana, Ir. A.A Supadma MP, AA Bagus Maradi Wisma Damana dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra, SE didampingi kuasa hukumnya AA Ratih Maheswari dan I Nyoman Tamu.
Sementara pihak tergugat yakni pengempon Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada (Bendesa Adat kelecung), I Wayan Arjana Als pak Erik, Perbekel Tegalmengkeb dan BPN Tabanan karena mengeluarkan sertifikat An. Desa Adat Kelecung. Mereka didampingi penasehat hukum dari tujuh kantor pengacara.
Proses sidang mediasi tersebut berlangsung tertutup, dengan cara pemanggilan sepihak. Usai sidang mediasi tersebut, penasehat hukum tergugat maupun penggugat belum berkomentar banyak. Mereka masih menunggu sidang mediasi 2 yang rencananya digelar Senin (24/7/2023) depan.
Sementara itu, sengketa lahan seluas 27 are di Pantai Klecung tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sampai saat ini belum ada kejelasan sehingg akhirnya masuk ke meja hijau. (jon)








