
DENPASAR – Seorang pengacara berinisial TS bersama kliennya, LY dilaporkan warga swiss berinisial NCE (49) ke Polres Badung atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemerasan.
NCE didampingi pengacara Agus Sudjoko melayangkan laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), Sabtu (15/7/2023).
TS diadukan menutup akses masuk ke vila dan pura milik warga di Jalan Pemelisan Agung 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Sedangkan LY diduga meminta kompensasi pengunaan jalan pada pelapor senilai Rp6,4 miliar.
Menurut Agus Sudjoko, akses masuk menuju beberapa vila kliennya dan pura milik warga ditutup pakai tembok batako permanen setinggi satu meter lebih. Selain itu ada portal pipa besi sepanjang 2 meteran.
“Disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda, ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra. Kami semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,”ujar Agus Sudjoko kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Agus Sudjoko menilai tindakan oknum tersebut telah merugikan secara materiil maupun imateriil bagi kliennya.
“Bayangkan, ini terjadi di kampung turis. Kalau turis itu bercerita menulis terus beredar di negaranya apa jadinya?,”tegasnya sembari berharap Polres Badung menindaklanjuti persoalan tersebut.
Tim kuasa hukum Made Sugiarta menimpali, teradu awalnya mengirimkan somasi dan meminta mengosongkan vilanya dengan alasan tanah tersebut milik kliennya.
Pelapor menolak permintaan tersebut lantaran mengontrak tanah dari pemilik yang sah yakni Made Karna. Kemudian, LY turut meminta kompensasi penggunaan jalan pada pelapor Rp1 miliar dan Rp5,4 miliar.
“Dia minta dalam waktu 2 X 24 jam harus kosongkan vila, apa apaan itu, gak bisa seperti itu pakai ngancam,” ujarnya.
Sementara, pengacara TS saat dikonfirmasi wartawan menjawab dengan santai. Sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait laporan yang dimaksud. Karena itu, dirinya belum bisa memberi komentar. “Saya belum tahu atas laporan itu,” ujarnya.
TS membantah dugaan adanya pemalsuan dokumen dan pemerasan. “Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat Notaris, atas nama klien saya. WNA Swiss itu sewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali bernama Negah Karna. Kalau dilaporkan di Polres, kita siap ladeni,” tandasnya. (dum)








