
GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar membeberkan pengungkapan kasus narkotika dengan 10 orang tersangka, Kamis (6/7/2023).
Lima orang tersangka merupakan pengedar dan sisanya sebagai pengguna barang terlarang.
“Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat. Terbanyak di wilayah Sukawati dan Ubud,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira saat jumpa pers di lobby Polres Gianyar.
Tersangka yang ditangkap, yaitu Joshua Alva G (33), Kevin Silahi (25), Fahrur Herlambang (26),Yasser Edwien A (41), Mooch.Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhamad Hendrico (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (28), dan I Putu Doni Yahya (31).
Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket ganja dengan berat masing-masing 13,67 gram, dan 25 paket sabu seberat 3,75 gram.
AKP Made Putra Yudistira menegaskan masih mendalami penyidikan untuk bisa mengungkap jaringan para tersangka.
“Kami masih kesulitan melacak bandarnya karena para tersangka mengaku tidak mengenal langsung dan selama transaksi memakai nama samaran,”tegasnya. (jay)








