
DENPASAR – Seiring pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di DPRD Bali, Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali mengusulkan pemindahan ibu kota Provinsi Bali dari Kota Denpasar kembali ke Kabupaten Buleleng.
Usulan ini disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi Nasdem PSI Hanura Grace Anastasia Surya Widjaja,SE, pada rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (26/6/2023).
Menurutnya usulan pemindahan ibu kota dari Kota Denpasar ke Kabupaten Buleleng sangat relevan untuk Bali Masa Depan. Politisi PSI ini memiliki alasan, bahwa tingkat kepadatan yang sangat tinggi di Denpasar.
Sebaliknya Buleleng sangat ideal untuk lebih dikembangkan dengan dasar geografis, ketersediaan lahan untuk pengembangan, dan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sementara Kota Denpasar kedepannya, bisa difokuskan sebagai kota perdagangan, pariwisata dan pendidikan.
“Kami memiliki beberapa usulan yang perlu dipertimbangkan dalam Raperda Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, memindahkan pusat ibu kota provinsi Bali kembali ke Kabupaten Buleleng,”pinta Grace Anastasia Surya Widjaja.
Selain alasan yang disampaikan tersebut, pemindahan ibu kota ini juga bercermin pada pemindahan ibu kota negara kita dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota adalah tuntutan ke depan untuk menyikapi perkembangan kota.
“Pemindahan pusat ibu kota ini sejalan dengan kecenderungan di berbagai belahan dunia, yang menggeser ibu kota negara ataupun provinsi ke tempat yang lebih ideal dan memungkinkan untuk di-setting sebagai ibu kota sedari awal,” katanya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, dulu, sebelum Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023 memang sempat kembali muncul wacana pemindahan ibu kota provinsi Bali dari Kota Denpasar ke Buleleng. Menurutnya usulan tersebut memang bagus dan bisa dipertimbangkan.
“Usulan tersebut bisa dipertimbangkan tetapi belum bisa dilaksanakan,”tegasnya.
Menurut Gubernur Koster, saat ini sudah ada Undang-Undang Provinsi Nomor 15 Tahun 2023 dan ibu kota Provinsi ada di Denpasar. Kalau pusta ibu kota provinsi Bali kembali dipindahkan di bawa ke kabupaten Buleleng, dipastikan akan menjadi beban yang cukup berat.
Selain itu perlu dipertimbangkan, bahwa di Buleleng belum ada bandara udara dan syarat ibu kota provinsi harus dekat dengan bandara.
“Dulu ada usulan ke Buleleng, saya pikir dan itu bebannya berat harus membangun infrasturktur lagi. Ibu kota harus dekat bandara dan Buleleng belum ada bandara, adanya di Denpasar,”pungkasnya. (arn/jon)








