
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan pengelolaan aset Pemprov Bali, dinilai belum optimal. Nilai sewa aset Pemprov Bali masih sangat rendah sehingga harus dievaluasi.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (19/6/2023).
Dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Koster memberikan jawaban secara detail terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Bali yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Terkait pengelolaan aset Pemprov Bali, menurut Gubernur Koster banyak aset Pemprov Bali yang nganggur. Gubernur Koster mengatakan aset-aset yang masih nganggur perlu dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Meski demikian dalam pola kerjasama perlu kehati- hatian dan regulasi dana pembahasannya sedang berlangsung.
“Aset kita banyak yang tidur sehingga kurang memberikan kontribusi pada daerah,”ujarnya.
Sementara dalam amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Untuk meningkatkan pendapatan, Pemprov Bali harus menyesuaikan Perda yang baru tanpa harus menunggu UU Pemerintah. Sebab Bali sudah memiliki UU Provinsi.
Gubernur Kister berharap dalam waktu dekay seminggu ini sudah selesai dan segera dibahas. Karena hal yang penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Seperti pemungutan donasi pada setiap wisatawan, pengenaan kontribusi bagi pelaku usaha yang membuat usaha di Bali, pengaturan CSR baik oleh BUMN, BUMD maupun pihak swasta.
“Selama ini belum terararah, kalau sudah diatur bisa terarah dan lebih produktif, kita harus menyesuaikan perda yang baru tanpa menunggu UU pemerintah karena sudab ada UU Provinsi Bali,”tegasnya.
Sementara mengenai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), terhadap pemberian insentif kepada desat adat yang disebutkan oleh BPK masih tumpang tindih, Gubernur Koster menyebutkan telah memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan pembahasan dan koordinasi. Pembahasan tersebut terkait terhadap hal mana yang menjadi tanggungjawab provinsi dan tanggungjawab kabupaten kota.
Menurut Koster sebenarnya antar kabupaten dan provinsi bisa bersama-sama memberikan insentif.
“Karena dinilai oleh BPK ada sebuah pelanggaran kita lakukan penyesuaian,”katanya.
Kemudian, masalah kemacetan di jalan Jalan By Pas Ngurah Rai Sanur, pintu masuk menuju penyebrangan ke Nusa Penida, Gubernur Koster menjelaskan. Menurutnya, sulu, ketika belum ada dermaga penyebrangan segitiga emas banyak yang mengusulkan supaya bisa dibangun pelabuhan penyebrangan.
Ketika dibangun dan pelabuhan banyak dimanfaatkan untuk penyebrangan ke Nusa Penida, sekarang ini muncul keluhan jalan macet. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dan diharaokan persoalan ini secepatnya bisa ditangani dan sudah dilakukan kajian.
“Harus segera ditangani dan tahun 2024, akan dibangun jalan sepanjang 1,5 km dan tidak lama lagi kajian bisa diselesaikan,”janjinya.
Sementara mengenai sorotan pembangunan gedung sekolah baru SMA dan SMK, Gubernur Wayan Koster menjelaskan, pembangunan tersebut bertujuan agar setiap tahun ajaran baru bisa memenuhi lonjakan lulusan SMP.
Pembangunan tersebut merupakan jalan yang paling memastikan terpenuhi lonjakan kelulusan dan penerimaan siswa dapat berjalan dengan baik. Selain itu memastikan proses belajar mengajar dengan baik dan bagian dari upaya pemerintah menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
Lantas, mengenai sekolah swasta, Koster menilai banyak sekolah swasta yang kualitasnya bagus-bagus.
“Kalau sekolah swastanya sudah bagus, pasti akan tetap dicari,”pungkasnya. (arn/jon)








