
DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bali tentang Penanggungan Bencana mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Bali, Kamis (8/6/2023).
Pembahasan perdana diawali rapat perdana melibatkan Kepala BPBD Provinsi Bali, FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana), Biro Hukum, Tim Ahli Unud, Pokli Gubernur dan Pokli DPRD Bali. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S seusai rapat.
Menurut Koordinator Pansus Penanggulangan Bencana Diah Werdhi Srikandi W.S. dalam rapat perdana banyak hal yang perlu distressing, dalam pembahasan draf Ranperda Penanggulangan Bencana itu.
Diah Werdhi Srikandi mengatakan, tujuan Ranperda Penanggulangan Bencana ini dipaparkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Menjamin terselenggaranya penanggulan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Raperda itu juga untuk menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
“Raperda itu dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana,”tegasnya.
Diah Werdhi juga menambahkan selain tujuan tersebut salah satunya menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
Seiring dengan pembahasan Ranperda tersebut, politisi PDIP asal Jembrana ini, telah memiliki pengalaman dibidang kebencanaan. Pengalamannya selaku Ketua Umum Aliansi Perempuan Tanggung Bencana, Diah Werdhi akan mengaplikasikan pengalamannya dalam menggodok Raperda penanggulangan bencana.
Berbagai masukan dalam rapat perdana akan menjadi masukan, akan dijadikan penyempurnaan Raperda yang sedang dibahas di DPRD Bali.
“Astungkara pengalaman saya selaku Ketum Aliansi Perempuan Tangguh Bencana (APTB) sangat berdampak positif dengan tugas saya sekarang sebagai koordinator Pansus. Pengalaman di lapangan juga akan menjadi masukan dalam penyempurnaan draf Ranperda,”ujarnya
Diah Wedhi Srikandi yang juga anggota Komisi III DPRD Bali ini menjelaskan rapat koordinasi perdana telah menghasilkan beberapa poin penting dalam penyempurnaan draf Ranperda.
Diantaranya; ketika terjadi bencana, hal yang paling sering terjadi koordinasi yang tumpang tindih di lapangan, sehingga terjadi kebingungan di lapangan saat terjadi bencana.
Anggaran darurat yang diperlukan, munculnya banyak pengumpulan donasi yang ilegal saat terjadi bencana yang harus ditertibkan dan diatur.
“Ketika terjadi bencana, perlu kepekaan dan respon cepat dari masing-masing BPBD kab/ kota bila ada aspirasi masyarakat,”pintanya.
Diharapkannya untuk mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa. Perlu adanya peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Pembentukan Raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Produk Hukum Daerah yang diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif. Terutama dalam kebijakan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali.
“Ranperda ini sejalan dengan visi, Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan,”pungkasnya. (arnn)








