
DENPASAR – Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas dan rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mendapat remisi, Minggu (4/6/2023) lalu. Mereka adalah WBP beragama Budha, yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.
Dari puluhan jumlah mereka, 6 orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 4 orang berasal dari Thailand, 1 orang Jepang, dan 1 orang Australia.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Sebanyak 4 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan,” sambungnya.
Dijelaskannya pula, remisi merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan. Yakni selama mereka menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun LPKA.
“Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” tutupnya. (adi/jon)








