
DENPASAR-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas dibahas oleh DPR RI.
Alasan penolakan yang disampaikan ada sejumlah pasal yang ada dalam RUU tersebut dinilai bermasalah, olehkarenanya, usulan dari BEM Unud agar dilakukan penundaan pengesahan dan dilakukan pembahasan ulang.
Hal itu terungkap dalam penyampaian asfirasi yang disampaikan BEM Unud ke DPRD Bali, Senin (5/6/2023). Kehadiran BEM Unud sebanyak 8 orang tersebut yang menyampaikan beberapa poin yang terkandung dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, diterima Komisi I DPRD Bali.
Ketua BEM FK Unud Putu Labitha Parameswari Gustin mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap beberapa poin yang dinilai memunculkan perdebatan. Hal itu tak lepas dari beberapa pasal yang dinilai tak sesuai hingga menimbulkan perdebatan.
Adapun enam poin yang dimaksud, pertama, RUU Omnibus Law mengusulkan untuk beralih ke sistem pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based). Kedua, RUU Omnibus Law mengusulkan untuk mempermudah tenaga kesehatan asing bekerja di Indonesia. Ketiga, RUU Omnibus Law mengusulkan memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Keempat, RUU Omnibus Law mengusulkan reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Kelima, RUU Omnibus Law mengusulkan untuk meningkatkan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. Terakhir, RUU Omnibus Law mengusulkan penyederhaan proses birokrasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).
Menurutnya, seluruh poin yang dimaksud tersebut bisa direvisi oleh pemerintah sebelum nantinya UU tersebut yang mengatur tentang kesehatan disahkan.
“Kami mengajukan permohonan, setidaknya ada penundaan untuk kembali membahas mengenai pasal-pasal yang ada di dalamnya,” pintanya.
Adapun usulan yabg disampaikan dari kajian diantaranya, melakukan evaluasi mendalam, membuka kembali dialog dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Kemudian, memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, menjaga kualitas pendidikan tenaga kesehatan, memperkuat mekanisme pembiayaan kesehatan.
Selanjutnya, meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi STR dan SIP, serta mengedepankan perlindungan dan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara mengatakan, apa yang disampaikan oleh BEM FK Unud masuk akal dan relevan.
Dalam kesempatan tersebut Oka Antara yang juga didampingi anggota Komisi I Made Suparta dan anggota lainnya, pihaknya mendukung apa yang menjadi usulan dan aspirasi.
“Kami ingin ada kelanjutan, jadi kalau dia mengusulkan ada yang kurang bagus, kami minta yang bagus mana. Jadi ada solusi,”katanya.
Oka Antara menyebutkan bahwa kajian yang muncul dari para mahasiswa juga sudah dikoordinasikan dengan FK se-Bali. Untuk memperkuat usulan dan aspirasi perlu adanya tandatangan dari seluruh BEM FK se-Bali. Olehkarenanya temuan-temuan itu harus ditandatangani oleh perwakilan BEM se-Bali. Untuk punya kekuatan.
Pihaknya juga berjanji akan mengawal apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa untuk disampaikan ke DPR RI. Meski demikian Komisi I DPRD Bali tidam akan diam saja dengan menerima aspirasi yang masuk.
“Kami di dewan juga akan melakukan kajian terkait RUU Kesehatan Omnibus Law dan hasilnya akan disampaikan nanti,”katanya.
Politisi plontos dari Karangasem ini menambahkan, guna mengawal usulan dan aspirasi yang masuk tersebit, pihaknya berencana akan mengirimkan surat ke Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Kesehatan di DPR RI. “Kita akan bersurat ke Panja, kami nanti minta kesana, apakah kita diundang ke Pusat, atau Pusat yang akan turun ke Bali. Kalau turun ke Bali akan kita undang BEM FK se-Bali,” pungkasnya. (arn/jon)








