
DENPASAR – Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dijadikan alasan pihak pengusaha melakukan pemutusan hububgan kerja (PHK) secara masif. PHK dilakukan seenaknya oleh perusahaan bahkan pihak pekerja dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan alasan masa kontrak sudah berakhir dan ada juga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Pemaksaan seperti dilakukan pengusaha untuk memutus hububgan kerja dengan karyawan jelas tidak benar dan ini membuat anggota DPR-RI Nyoman Parta geram.
Kegeraman anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta terungkap saat menerima aspirasi perwakilan pekerja yang diancam PHK dari Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach dipimpin Dewa Rai Budi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di Bali, Senin (24/8/2020)
Menurut politisi PDIP asal Guwang Sukawati, Gianyar ini, praktik-praktik yang dilakukan perusahaan sudah tidak benar, menjadikan Covid-19 sebagai alasan dan melakukan PHK seenaknya. Seperti yang dilakukan oleh Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach dalam surat PHK tidak dicantumkan alasan mendasar kenapa para pekerja di PHK, hanya mencantumkan situasi sulit. “Ironisnnya Surat PHK hanya dikirim via Whatsapp, tanpa ada pembicaraan dan alasan ini kan sudah jelas melanggar aturan. Ini sewenang- wenang, padahal para pekerja sudah bersedia untuk di potong gaji, bahkan bersedia dirumahkan tanpa gaji,” sergahnya.
Parta mengatakan, yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja, nampaknya ada upaya terselubung untuk mengganti pekerja permanen atau senior untuk di gantikan dengan pekerja baru. Tujuannya jelas, beban biaya upah pekerja bisa lebih murah saat pariwisata sudah bangkit kembali. Hal ini sama tidak menghargai prestasi pekerja yang membangun perusahaan dari nol dan tidak menempatkan prinsip dari hubungan industrial, bahwa pekerja adalah asset perusahaan. Situasi pandemi seperti sekarang seharusnya memupuk rasa kemanusiaan karena pekerja telah ikut serta didalam membesarkan perusahaan.
Menurutnya nasib pekerja yang di PHK ini ini benar-benar memprihatinkan. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini, walaupun belum ada kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaannya pembayarannya juga langsung di stop. Lagi-lagi berdampak pada semua perkerja yang di PHK. Akibatnya, para pekerja tidak mendapatkan BLT dari pemerintah pusat, karena syarat mendapatkan BLT dari Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja yang upahnya dibawah 5 jt harus dengan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif dan pembayaran terakhir Juni 2020, kasihan mereka.”imbuhnya.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menambahkan, terjadinya PHK di banyak perusahaan di Bali telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Nomor: 4195//IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19. Gubernur, Bupati dan Walikota se-Bali diminta lebih tegas dalam menyikapi makin derasnya PHK di perusahaan, padahal pariwisata sudah mulai ada tanda-tanda kebangkitan kembali.
Pihaknya berharap ada solusi pengusaha dan pekerja bisa membicarakan secara baik-baik dan duduk bersama yang dipasilitasi oleh pemerintah. Jangan pernah melakukan PHK meski pandemi Covid-19, pekerja sudah bersedia dirumahkan meski tanpa gaji. Ketika pariwisata pulih mereka harus dipekerjakan kembali. “Pengusaha sudah menikmati untung bertahun-tahun, sekarang terdampak Covid-19 baru 8 bulan sudah main PHK. Tidak bisa seperti itu, keuntungan terdahulu yang dinikmati berpuluh-puluh tahun, sekarang harus diberikan kepada pekerja untuk kelangsungan hidup mereka dan jangan main paksa melakukan PHK, ” pungkasnya. (arn)








