
DENPASAR – Tim investigasi bentukan Pemerintah Kota Denpasar melakukan mutasi terhadap Kepala SMP Negeri 5 Denpasar beserta enam guru.
Mutasi itu buntut dari kekisruhan di SMP Negeri 5 Denpasar. Tim investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023) membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Setelah adanya masukan dari tim yang dibentuk Pemkot, kami melakukan penyegaran untuk guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah dipindah ke SMPN 16 Denpasar,” kata AA Gede Wiratama.
Kepala SMPN 2 Denpasar Gusti Agung Ayu Made Seniwati ditunjuk sebagai Kepala SMPN 5 Denpasar.
“Kami juga melakukan penyegaran untuk enam guru. Mereka disebar ke beberapa SMP di Denpasar,” ungkap Wiratama.
SK mutasi sudah diserahkan ke masing-masing guru dan kepala sekolah pada Senin (15/5/2023) di Kantor Disdikpora Denpasar.
Seperti diwartakan, Wali Kota Denpasar membentuk tim investigasi untuk mengatasi kekisruhan di SMPN 5 Denpasar.
Hasil kajian di lapangan, tim menemukan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin dilakukan kepala sekolah dan beberapa orang guru.
Tim yang dibentuk itu terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora Kota Denpasar dan Bagian Hukum.
Sementara, untuk SMPN 16 Denpasar merupakan sekolah baru yang saat ini masih dalam proses tender untuk pembangunan. Namun, penerimaan siswa baru dilaksanakan tahun ajaran 2023/2024.
Proses balajar mengajar meminjam gedung SMPN 6 Denpasar. Sedangkan lokasi pembangunan sekolah menggunakan lahan eks SDN 14 Sesetan, tepatnya di selatan Kantor Perbekel Sidakarya. (sur)








