
TABANAN – Gagal sudah perjuangan warga Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kediri untuk mendapatkan kembali tanah ayahan desa seluas 469 M2. Lahan dan bangunan justru telah disertifikatkan menjadi milik pribadi dan dijadikan jaminan di bank. Sebuah alat berat merobohkan bangunan, sedangkan pembacaan eksekusi sudah dilakukan di kantor Desa Banjar Anyar, Kediri.
Pengadilan Negeri Tabanan, akhirnya melakukan eksekusi lahan yang sebelumnya ditempati Ni Nengah Sulatri semasa hidupnya, dan status kepemilikan lahan putung (putus) lantaran tidak ada penerus dari almarhum. Eksekusi yang dikawal ketat aparat dari Polres Tabanan dan Brimob berjalan lancar, tanpa ada perlawanan.
Puluhan personil disiagakan oleh Polres Tabanan untuk mengamankan proses eksekusi tanah dna bangunan tersebut. Bahka jalur tersebut terpaksa ditutup karena eksekusi merobohkan bangunan menggunakan alat berat. Sejumlah masyarakat desa adat setempat hadir melihat langsung eksekusi tersebut.
Panitera PN Tabanan, Nyoman Windia SH, MH yang juga selaku eksekutor menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan risalah lelang. Dalam perkara ini permohonan eksekusi pernah tertunda karena ada perlawanan dari pihak termohon (desa adat diwakili jro bendesa dan kelian adat) dan dalam perlawanan itu sudah ada keputusan.
Putusan di PN Tabanan tidak memenuhi syarat formal atau putusan NO, akhirnya mereka mengajukan upaya hukum sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan PT tetap sama atau menguatkan putusan di PN Tabanan.
“Dari putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan Pengadilan Tinggi Denpasar, pihak termohon tidak mengajukan upaya hukum kasasi, jadi dengan sendirinya hak untuk mengajukan upaya kasasi sudah habis waktunya, sehingga putusan menjadi inkrah, sehingga eksekusi bisa dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu Bendesa Adat Banjar Anyar Kediri Tabanan, I Made Raka mengakui pihaknya bersama krama desa adat sejatinya masih belum terima akan keputusan ini. Hanya saja dengan upaya hukum yang sudah terus dilakukan bahkan sampai dengan Pengadilan Tinggi tetap putusan NO atau putusan yang menyatakan, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Upaya hukum perdata sudah kami lakukan dan hasilnya NO atau kalah, namun kami tidak berhenti sampai disini. Kami akan bawa ke ranah pidana pemalsuan terkait dengan proses pensertifikatan lahan atau karang ayahan desa menjadi milik pribadi dan dijaminkan, disini ada perjanjian palsu (bodong), agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini, begitu mudahnya karang ayahan desa disertifikatkan jadi milik pribadi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini muncul ketika ada tanah ayahan desa (tanah pekarangan desa) seluas 469 M2 yang disertifikatkan menjadi tanah milik pribadi. Di tanah adat tersebut berdiri bangunan rumah yang selama ini ditempati Ni Nengah Sulatri semasa hidupnya. Mendiang Nengah Sulastri ini punya dua anak laki-laki, satu nyentana dan satunya lagi meninggal dunia, jadi putung (putus) sejak 13 Januari 2017. Disini dengan sertifikat hak milik yang sebenarnya diduga bermasalah, ada oknum yang menyarankan membuat ahli waris bohongan
Setelah Sulatri meninggal , tidak ada lagi yang menenmpati lahan dan banguna tersebut. Seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Adat. Namun belakangan diketahui, tanah tersebut justru dijadikan agunan pinjaman kredit di salah satu bank swasta di Denpasar dan akan dieksekusi.
Kejanggalan muncul kenapa tanah adat bisa jadi tanah milik pribadi. Dalam proses pencairan kredit atau dijadikan agunan kredit juga ditemukan identitas-identitas diduga palsu berupa KTP palsu dan NIK palsu yang muncul. Kasus tersebut bergulir ke pengadilan dan digugat secara perdata. (jon)








