
TABANAN – Upaya menyamakan persepsi terkait dengan potensi-potensi kerawanan pada proses Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin (20/2/2023).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta ketika dikonfirmasi mengatakan, rapat tersebut sebagai upaya untuk menyamakan persepsi seluruh petugas termasuk di kecamatan saat melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan calon DPD.
“Dengan adanya kesamaan persepsi semua petugas, diharapkan tidak ada persoalan dalam proses pengawasan yang dilakukan di lapangan,” kata Narta, Selasa (21/2/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pada masa Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, terlebih saat pelaksanaan Verifikasi Faktual, akan banyak muncul potensi-potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi.
“Kami akan menyamakan persepsi terkait apa saja yang mungkin bisa terjadi pada saat jajaran kita turun ke lapangan, dalam hal melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka berpendapat, berbicara tentang potensi pelanggaran, pihaknya juga tidak lepas dari potensi pelanggaran pidana, akan fokuskan serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Disana telah lengkap diatur, bagaimana kami fokus melakukan pengawasan agar L.O penghubung Calon DPD tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Undang-Undang, salah satunya menggunakan dokumen palsu untuk meraup dukungan,” tegas Wirka.
Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gede Hady Sunantara juga menyebutkan, jajaran Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan di lapangan, harus memiliki data penyanding untuk bisa mengetahui jika ada yang memakai dokumen-dokumen palsu untuk meraup dukungan.
“Sesuai dengan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan dokumen palsu, yang dapat dikatakan dokumen palsu, jika terdapat dokumen pembanding yang asli, jadi kita bisa buktikan bahwa dokumen yang digunakan tersebut asli atau palsu,” jelasnya.
Terakhir, Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, I Nyoman Sugiartha mengingatkan kepada jajaran Pengawas Pemilu baik Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa, harus terus berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait serta unsur masyarakat dalam menyosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pemilu.
“Kita utamakan pencegahan, terutama dengan tokoh serta unsur masyarakat terkait untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran khususnya pelanggaran pidana, selalu catat dan laporkan apa yang terjadi pada saat melakukan pengawasan dalam laporan pengawasan,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, mengundang antara lain, KPU Kabupaten Tabanan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. (jon)








