
KUTA – Desa Adat Kuta kini tengah bersiap menyambut hasil pelaksanaan proyek penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta). Sebuah pararem dibangun, untuk selanjutnya nanti menjadi dasar aturan dalam pengelolaan destinasi wisata Pantai Kuta.
I Gusti Anom Gumanti sebagai orang yang dipercaya untuk menyusun draft bersangkutan, menuturkan bahwa pararem dimaksud tidak ubahnya semacam regulasi yang mendasari sebuah tata kelola. Dipastikan, itu dibuat dengan memperhatikan aturan berlaku yakni Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Kami sekarang sedang menyiapkan pararemnya. Isi di dalamnya, tentu adalah hak dan kewajiban desa adat, pemerintah, dan lain sebagainya. Selain itu juga soal manajemennya nanti seperti apa. Ini masih kami bahas bersama-sama dengan desa adat,” ungkapnya ditemui belum lama ini.
Setelah pararem dimaksud rampung, sambung dia, barulah nanti dikoordinasikan kembali dengan Pemerintah Daerah. Yakni kaitannya dengan pembuatan jalinan perjanjian kerjasama (PKS) dengan masing-masing dinas yang berkorelasi.
“Misalya kaitan dengan parkir, yaitu ke Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Bagaimana dengan retribusi atau tiket masuk pantai? Ditanya demikian, pria yang juga duduk di kursi dewan Badung tersebut menegaskan bahwa itu tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Kami harus berpikir, apakah kalau nanti kita terapkan retribusi Kuta akan lebih baik dari sebelumnya? Tidakkah nanti retribusi malah menjadi kendala bagi orang yang hendak datang ke Pantai Kuta? Itu semua harus kita pikirkan dahulu,” jawabnya.
Terlebih, Pantai Kuta adalah adalah obyek wisata yang memiliki banyak pintu masuk. Bahkan realitanya mencapai jumlah 27 pintu masuk.
“Nah, apakah representatif ketika nanti diputuskan dipungut retribusi atau karcis masuk? Dari sisi pengawasan juga, apakah itu memungkinkan? Jadi ini perlu kajian-kajian,” sambungnya.
Sebelum melangkah ke arah sana, Anom Gumanti menegaskan bahwa yang terpenting pada saat ini adalah penyerahan dari Bupati Badung kepada Desa Adat Kuta terlebih dahulu. Baik itu bangunan ataupun sarana dan prasarana yang telah dibuat melalui proyek Penataan Pantai Samigita.
“Setelah itu, baru desa adat membentuk sebuah manajemen pengelolaan, dan selanjutnya baru ke perjanjian-perjanjian kerjasama. Tapi yang perlu juga kami pikirkan adalah apa yang nantinya bisa diberikan oleh manajemen pengelola kepada pemerintah,” imbuhnya. (adi/jon)








